Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Kurniawan Curhat Cuma Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV, Tak Tahu Siapa yang Copy

Hendra Kurniawan bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan curahan hatinya ketika menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim pada mulanya bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo yang Bikin Brigjen Hendra Kurniawan Mau Hilangkan Bukti CCTV : Pastikan Beres!

Hendra lanjut bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.

"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu Hendra mengaku, ia dan Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Baca juga: Teka-teki Polisi Bernama Daden yang Sempat Disebut Pacar dan Adik Yosua di Sidang Kasus Ferdy Sambo

Hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.

Hendra tegas menjawab tidak keberatan.

Agus Nurpatria menyampaikan hal senada, yakni tidak keberatan atas keterangan saksi.

Diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir sebelum sidang dinilai.

Baca juga: Ferdy Sambo Belum Ganti Uang Rp 300 Juta Brigjen Hendra, Biaya Sewa Jet Pribadi untuk Antar Jenazah

Ternyata, hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.

Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini diantaranya:

1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ucapan Ferdy Sambo yang Bikin Brigjen Hendra Kurniawan Mau Hilangkan Bukti CCTV

Sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Adapun sidang ini berisi agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Dari sidang itu, terkuak jika mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat berpesan ke terdakwa agar memastikan beres skenario kematian Brigadir J.

Baca juga: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan : Putri Candrawathi Rekayasa Cerita Pelecehan saat Pakai Baju Tidur

Pesan itu disampaikan Ferdy Sambo, saat Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin melihat isi CCTV yang merekam kondisi di Duren Tiga menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo.

Chuck dan Arif kaget saat melihat rekaman CCTV tersebut.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pasalnya mereka merasa apa yang ada dalam CCTV tidak sesuai dengan informasi kronologis kejadian tembak menembak di Duren Tiga sebagaimana yang disampaikan Ferdy Sambo.

Sebab, rekaman CCTV memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: IPW Tanggapi Brigjen Hendra Kurniawan yang Merasa Dibohongi Ferdy Sambo: Harusnya Amankan CCTV

"Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo."

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu [19/10/2022].

Arif lantas menghubungi dan menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan selaku atasan dan tim penanganan perkara Duren Tiga. Namun Hendra menenangkan Arif.

Hendra pun saat itu mengajak Arif untuk menemui Ferdy Sambo untuk menjelaskan temuan pada CCTV.

Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

Ketika mendapat penjelasan Arif dan Hendra, Ferdy Sambo sempat mengelak dan menyatakan bahwa CCTV tersebut keliru.

Kemudian, Ferdy Sambo meninggikan suaranya.

Dia meminta Hendra serta Arif untuk percaya kepada dirinya.

Ferdy Sambo pun meminta Arif untuk menghilangkan file rekaman CCTV tersebut. 

Dirinya juga sempat berpesan kepada terdakwa Hendra Kurniawan agar mengondisikan anak buahnya serta memastikan perkara ini tidak bocor.

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop

"Ndra kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo ke terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana dakwaan jaksa.

Ferdy Sambo lalu mengulang pesannya saat Arif dan Hendra keluar dari ruangannya.

"Pastikan semuanya sudah bersih," kata Sambo menegaskan.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved