Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

3 Tahun Buron, DPO Tindak Pidana Korupsi asal Kalimantan Ditangkap di Klaten

Kerjasama Tim Intelejen Kejaksaan dan Kejati Kalimantan berbuah manis. Mereka mampu membekuk DPO kasus tindak pidana Korupsi, Dede Suharna.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhaana
DPO Pelaku Korupsi pengadaan penyedia keamanan R. Dede Suharna WS telah diamankan di Kejari Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kerjasama Tim Intelejen Kejaksaan dan Kejati Kalimantan berbuah manis.

Mereka mampu membekuk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana Korupsi, Dede Suharna.

Dia sempat buron selama 3 tahun sebelum berhasil ditangkap di Klaten.

Penangkapan tersebut dilakukan, Kamis (27/10/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB. 

"Buronan DPO ini ditangkap oleh tim Intel Kejari Klaten bekerja sama dengan Intel Kejati Kalimantan Barat, dipimpin oleh Kasi Intel Klaten Rully Nasrulloh," ujar Kejari Klaten, Suyanto.

Dede, untuk diketahui, merupakan DPO kasus korupsi di Kalimantan Barat.

Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sri Mulyani Ingatkan Pemuda Klaten Harus Membangun Bangsa

Baca juga: Rapat Pengelolaan Sampah, Bupati Klaten Ingatkan Warga Bisa Memilah Sampah untuk Jaga Lingkungan

Pada tahun 2014, dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak.

Di tahun itu, Dede telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyedia jasa pengamanan (satpam) pada kantor dan rumah jabatan DPRD kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Dede juga tidak mendaftarkan nama-nama satpam, tidak pernah membayarkan BPJS ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dari PD MADANI dengan nilai kontrak Rp.476,4 juta.

Status DPO dede suharna telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor :1 / Pid.Sus-TPK /2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

Dede akan menjalani proses hukum lanjutan.

Dia pun dibawa ke Kalimantan Barat, Jumat (28/10/2022).

"Akan segera kami bawa ke Kejaksaan Kalimantan Barat untuk menjalani hukuman" ujar Kasi E bidang Intelijen Kejati Kalimantan Barat, Anggiat Pardede.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved