Berita Solo Terbaru
Gibran Sudah Ketahui Besaran UMK Solo 2023 Tapi Enggan Beberkan : Tak Beratkan Pengusaha & Buruh
Gibran enggan mengungkap besaran UMK Solo 2023 dalam waktu dekat. Yang pasti besaran itu tidak akan memberatkan pengusaha maupun buruh
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Penolakan itu soal penghitungan besaran kenaikan upah minimum dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Buruh Solo Menghadap Gibran, Minta UMK Solo 2023 Naik Rp 200 Ribu
Itu disampaikan dalam audiensi serikat buruh dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (19/10/2022).
Selain itu mereka juga mengusulkan kenaikan besaran UMK Solo 2023 yakni 10 persen.
"Kami sudah bertemu dengan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, dan mengakomodir usulannya," kata Widyastuti.
"Untuk keputusannya kami tetap menunggu disesuaikan dengan regulasi yang ada," tambahnya.
(*)
Berita Terkait