Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gibran Sudah Ketahui Besaran UMK Solo 2023 Tapi Enggan Beberkan : Tak Beratkan Pengusaha & Buruh

Gibran enggan mengungkap besaran UMK Solo 2023 dalam waktu dekat. Yang pasti besaran itu tidak akan memberatkan pengusaha maupun buruh

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. 

Penolakan itu soal penghitungan besaran kenaikan upah minimum dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh Solo Menghadap Gibran, Minta UMK Solo 2023 Naik Rp 200 Ribu

Itu disampaikan dalam audiensi serikat buruh dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (19/10/2022).

Selain itu mereka juga mengusulkan kenaikan besaran UMK Solo 2023 yakni 10 persen. 

"Kami sudah bertemu dengan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, dan mengakomodir usulannya," kata Widyastuti.

"Untuk keputusannya kami tetap menunggu disesuaikan dengan regulasi yang ada," tambahnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved