Berita Solo Terbaru
Apindo Kota Solo Ngotot Gunakan Formula PP No.36 Tahun 2021 terkait Kenaikan UMK 2023
Meski buruh menghendaki kenaikan sebesar 10 persen di UMK 2023, Apindo Kota Solo kekeh mengacu pada PP No.36 Tahun 2021 untuk penghitungan
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan segera mengumumkan besaran upah minimum 2023.
Kemungkinan pengumuman upah minimum tersebut dilakukan 21 November 2022.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo memberi respon terkait itu.
Baca juga: Serikat Pekerja Boyolali Ogah UMK 2023 Pakai Formula PP No.36 Tahun 2021 : Hanya Akan Naik Rp10 Ribu
Sekretaris Apindo Kota Solo, Wahyu Harianto mengatakan asosiasi tetap bersikap bila penghitungan upah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Oleh karenanya, Apindo Kota Solo akan menyerahkan penghitungan besaran upah kepada Dewan Pengupahan Solo.
"Kami belum pernah melakukan perhitungan (untuk usulan kenaikan besaran upah) secara pasti," kata Wahyu kepada TribunSolo.com, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Gibran Sudah Ketahui Besaran UMK Solo 2023 Tapi Enggan Beberkan : Tak Beratkan Pengusaha & Buruh
"Kita serahkan ke dewan pengupahan," tambahnya.
Apindo Kota Solo juga telah mengetahui bila serikat pekerja/serikat buruh telah mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2023 sebesar 10 persen.
Kendati demikian, Apindo Kota Solo tetap kekeh penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Jelang Penetapan UMP Jateng 2023, Buruh di Karanganyar Teriak Minta Kenaikan UMK Sampai 13 Persen
Itu mengindikasikan bila belum ada kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait dengan besaran kenaikan upah minimum 2023.
"Dari sisi pengusaha, karena ada acuan PP 36, kami tetap berdasarkan PP 36," ucap Wahyu.
(*)