Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Berakhir Damai, Guru Tampar Murid di SMPN 1 Sawit Boyolali, Sang Guru Ternyata Minta Dimutasi Saja

Polsek Sawit dan Polres Boyolali berhasil menyelesaikan masalah penamparan guru kepada muridnya.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Disdikbud
Tangkapan layar aksi detik-detik guru perempuan menampar muridnya di lingkungan pendidikan Kabupaten Boyolali, Selasa (1/11/2022). Ternyata itu gara-gara es teh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Orangtua AL, siswa SMPN 1 Sawit Boyolali memaafkan guru perempuan yang telah menampar putranya.

Keluarga sepakat untuk tak memperpanjang masalah sepele yang disebabkan es teh itu.

Hanya saja, guru perempuan itu RS harus pindah dari SMN 1 Sawit.

Polsek Sawit dan Polres Boyolali berhasil menyelesaikan masalah itu melalui upaya mediasi.

Kapolsek Sawit, AKP Sunarto mengaku berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Meskipun awalnya keluarga korban tetap kekeh ingin terus melanjutkan kasus tersebut.

"Kemarin sore, upaya mediasi berhasil. Kedua belah pihak sepakat untuk damai," ujar Kapolsek, kepada TribunSolo.com, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Komisi IV DPRD Solo Sidak : Temukan, Ada Karyawan Waroeng SS Manahan Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Penyebab Guru Boyolali Tampar Murid Hanya soal Sepele: Es Teh di Plastik Tumpah,Nyiprat ke Mana-mana

"Kedua, meminta perlindungan anak di sekolah. Si AL minta dilindungi terkait keselamatan atau (selama pembelajaran) di SMPN 1 Sawit-nya," terangnya.

RS pun juga diminta untuk wajib lapor ke Polsek Sawit.

Wajib lapor ini dilakukan dua kali dalam seminggu, selama masih mengajar di SMPN 1 Sawit.

"Selama belum dimutasi. Karena dia meminta untuk dimutasi. Nanti setelah di mutasi juga gak (Wajib lapor)," imbuhnya.

Selain itu, pihak korban meminta agar RS memberikan kompensasi sebesar Rp 2 juta.

Uang kompensasi tersebut harus diserahkan ke siswa kurang mampu yang bersekolah di SMPN 1 Sawit.

Guru RS, pun menyetujui tuntutan AL.

Karena sudah diselesaikan dengan restorative justice alias penyelesaian adil dengan perdamaian, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan dengan jalur hukum. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved