Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Komisi IV DPRD Solo Sidak : Temukan, Ada Karyawan Waroeng SS Manahan Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan

Komisi IV DPRD Solo sidak ke Waroeng Spesial Sambal (SS) Cabang Manahan di Kecamatan Banjarsari, Kamis (3/10/2022)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Komisi IV DPRD Solo sidak ke Waroeng Spesial Sambal (SS) Cabang Manahan di Kecamatan Banjarsari, Kamis (3/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi IV DPRD Solo sidak ke Waroeng Spesial Sambal (SS) Cabang Manahan di Kecamatan Banjarsari, Kamis (3/10/2022)

Komisi yang mengurusi bidang sosial itu datang untuk mencari informasi terkait viralnya WSS karena pemotongan gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan mendapati 50 persen lebih karyawan di WSS Manahan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, Ginda mengaku juga menerima keluhan salah satu mantan karyawan di mana iuran BPJS Ketenagakerjaan sempat nunggak.

"Saya belum lama ini mendapatkan DM setelah ada berita viral soal SS menyampaikan pernah bekerja di SS diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak rutin membayarnya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

"Ini saya mendatangi SS untuk menanyakan apakah betul pegawainya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Disampaikan tadi ada yang sudah ada yang belum," jelas Ginda.

Baca juga: Gaji Pegawai Waroeng SS Penerima BSU Disunat, Gibran Sebut Bukan di Solo, Dinas Buka Posko Aduan

Baca juga: Penyebab Guru Boyolali Tampar Murid Hanya soal Sepele: Es Teh di Plastik Tumpah,Nyiprat ke Mana-mana

Ia pun akan menindaklanjuti dengan melaporkannya ke dinas terkait.

"Nanti akan saya sampaikan dinas terkait maupun BPJS untuk di-follow up," terangnya.

Ia pun menegaskan, semua karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan dimana ia bekerja sesuai dengan amanat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Selain itu, banyak manfaat yang didapatkan jika perusahaan mendaftarkan karyawannya.

"Karena kita tahu betul manfaatnya. Mereka akan mendapatkan perlindungan dari berangkat sampai pulang kerja. Perusahaan tidak perlu menanggung," terangnya.

Ginda menambahkan, setidaknya ada 30 karyawan yang bekerja di Waroeng SS Cabang Manahan, baik ber-KTP Solo maupun tidak.

"Ada yang mengikuti (BPJS), ada yang belum," jelasnya.

Kepala Cabang SS Manahan, Muhammad Hafidz beralasan mereka yang belum didaftarkan, karena masih baru atau belum lama berstatus karyawan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved