Polisi Tembak Polisi
Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca Usai Brigadir J Tewas Ditembak, Sempat Pukul Tembok dengan Keras
Ridwan juga mengaku bahwa Ferdy Sambo meminta agar pengusutan kematian Brigadir J tidak disebarluaskan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan kondisi Ferdy Sambo usai tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Pakar Micro Ekspresi Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang
Dalam sidang tersebut Ridwan hadir menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan memberikan kesaksiannya saat datang ke TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Saat itu, Sambo mengaku kepada Ridwan bahwa ia tak melihat peristiwa penembakan yang terjadi.
Sambo saat itu masih melancarkan skenarionya soal peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Ridwan mengatakan, Sambo saat itu menunjuk ke arah pintu kamar dan menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi karena istrinya atau Putri Candrawathi dilecehkan.

Baca juga: Penyebab Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Ini Keterangan yang Berubah-ubah
Ferdy Sambo bahkan sempat memukul tembok dengan keras.
"Tangan kanan memukul ke arah tembok dengan keras. Kepalanya nyandar di tembok matanya berkaca-kaca tampak sedih," kata Ridwan, mengutip Kompas.com.
Ridwan juga mengaku bahwa Ferdy Sambo meminta agar pengusutan kematian Brigadir J tidak disebarluaskan.
Alasannya karena kematian Brigadir J berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Saat itu (Sambo mengatakan) jangan ramai-ramai, karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong kemana-mana dulu, kurang lebih gitu," ungkap Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (3/11/2022), mengutip Kompas.com.
Ridwan mengaku datang ke TKP setelah adanya permintaan dari Ferdy Sambo.
(TribunNews/Kompas.com)