Berita Wonogiri Terbaru
Update Khilafatul Muslimin di Wonogiri : Anggota Divonis 4 Bulan Penjara, Melanggar UU
Kasus Khilafatul Muslimin di Wonogiri kini memasuki babak baru, karena sejumlah orang divonis.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus Khilafatul Muslimin di Wonogiri kini memasuki babak baru.
Lima anggota organisasi tersebut divonis empat bulan penjara.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot mengatakan para terdakwa itu terbukti mendirikan atau menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin.
Diketahui lembaga pendidikan itu bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Jaten RT 01 RW 09 Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota.
"Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (1/11/2022) siang," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, JPU Kejari Wonogiri telah melakukan persidangan tindak pidana umum Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Marhalah Khalifah Ustman Bin Affan (PPUI UBA).
Lima terdakwa itu yakni Imam Zdul'qodah alias Imam Syaqi Syahid bin Abdul Karim, Sabarrudin bin Abdurrohman, Aidatul Watsiqoh binti Muhammad Aji Munawi dan Riska Widiastuti binti Toto Riyanto dan Yuhendra alias Muhammad Alfatih bin Suheri.
Kajari menjelaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Hal tersebut diatur dalam pasal 62 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 Jo pasal 62 ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pilkades Serentak di Wonogiri : Diikuti 15 Desa, Total Calon 40 Orang, Tak Ada Calon Tunggal
Baca juga: Tak Bergelombang Lagi, Empat Ruas Jalan dan Jembatan Selesai Diperbaiki, Kini Wong Sragen Tersenyum
"Para terdakwa masing-masing divonis hukuman selama 4 bulan dan 27 hari. Itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa," jelasnya.
Selain divonis penjara, kata Kajari, kelima terdakwa tersebut masing-masing juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair satu bulan kurungan.
"Ini masuknya Administrative Penal Law. Mereka hanya dikenai pasal penyelenggaraan pendidikan tanpa izin. Tidak bisa dikenai atau diancam pasal makar. Karena memang hanya itu," terang dia.
Soal pasal yang dibuktikan, putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Hanya saja, pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam bulan dikurangi masa penahanan.
"Mereka baru menyelenggarakan pendidikan sekitar satu bulan jadi tuntutan dan putusan seperti itu. Sikap terdakwa dan JPU menerima sehingga perkara ini Inkracht," tandas dia.
Sebelumnya, Polres Wonogiri menutup kegiatan Khilafatul Muslimin karena menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, dalam rumah tersebut terdapat kegiatan belajar mengajar yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan Sistem Pendidikan Nasional. (*)