Polisi Tembak Polisi
Kesaksian Petugas PCR, Sebut Raut Muka Putri Candrawathi Terlihat Biasa Saja Sepulang dari Magelang
Nevi mengaku melihat Putri Candrawathi turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah lewat garasi bersama asistennya Susi, Kuat Maruf dan Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Petugas swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Nevi diketahui, adalah satu di antara petugas swab yang diminta untuk melakukan pemeriksaan PCR Covid-19 terhadap Putri Candrwathi di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dia mengaku, dirinya lebih dahulu datang terlebih dahulu di rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Cerita Bharada E Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Langsung Gelisah hingga Berani Lawan Ferdy Sambo
Beberapa waktu kemudian, rombongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seusai pulang dari Magelang pun tiba di Jakarta.
Nevi mengaku melihat Putri Candrawathi turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah lewat garasi bersama asistennya Susi, Kuat Maruf dan Brigadir J.
Dari pengamatannya, raut muka Putri Candrawathi dalam kondisi lelah.
"Saya melihatnya (Putri) seperti orang capek di perjalanan," kata Nevi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Meminta Kasus Pelecehan di Magelang Tak Usah Diumbar : Itu Aib Keluarga Saya
Nevi melanjutkan, jika dia melakukan tes PCR kepada empat orang di garasi.
Mereka adalah Susi, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Pertama Putri, Susi, Yosua, yang keempat Richard. Raut mukanya semua biasa-biasa saja," jelasnya.
Nevi menyebut, saat itu tidak ada kecurigaan apapun saat proses tes PCR.
Bahkan, proses pemeriksaan berjalan normal hingga selesai.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Dapat Informasi dari Intelijen soal Ferdy Sambo, BIN Bantah Terlibat
"Ibu Putri beliau hasil minta 3 sampai 6 jam. Disampaikan dalam bentuk Whatsapp," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)