Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sosok Viktor Kamang yang Diragukan Pengacara Kuat Maruf karena Pakai Anting: Lulusan S2 Hukum

Viktor Kamang adalah orang yang pernah membantu Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase YouTube Kompas TV, Ist
Profil Viktor Kamang, legal XL yang diragukan oleh pengacara Kuat Maruf gara-gara pakai anting-anting 

TRIBUNSOLO.COM , JAKARTA -- Sosok Viktor Kamang mendadak jadi sorotan saat dia memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab penampilannya yang mengenakan tindik sempat diragukan pengacara Kuat Maruf.

Diketahui, Viktor Kamang adalah legal counsel pada provider PT XL AXIATA.

Baca juga: Misteri Nomor HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif dan Keluar dari Grup Keluarga, Dicurigai untuk Memantau

Dia adalah orang yang pernah membantu Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat itu, Victor Kamang dkk diminta memeriksa sejumlah nomor ponsel.

Fakta tersebut terungkap lewat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Viktor Kamang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Cerita Bharada E Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Langsung Gelisah hingga Berani Lawan Ferdy Sambo

Melalui, persidangan itulah ia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri meminta pihaknya memeriksa sejumlah nomor ponsel.

Bareskrim Polri meminta sebanyak dua kali kepada dia dan rekan kerjanya.

Namun dalam tugas pemeriksaan tersebut tak ada nomor telepon Ferdy Sambo.

“Kami pernah mendapatkan 2 surat di 2 September dan 21 September," ujar Victor Kamang, sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

"Yang pertama di tanggal 2 September surat nomor R/653 itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, dan nomor 087888258777,” sambungnya menguraikan.

Mendengar pemaparan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso langsung bereaksi.

Ia kemudian bertanya kepada Victor Kamang, tentang pemilik nomor 087888258777.

“Nah kami mengecek, Yang Mulia. Tapi saya tidak mengetahui itu nomor siapa," tuturnya menjelaskan.

"Dari kami hanya keluar NIK dan NOK-nya saja, karena nomor ini nomor prabayar sesuai dengan ketentuan Kominfo yang boleh kami simpan hanya NIK dan NOK-nya saja,” sambungnya.

Viktor Kamang telah mengecek seluruh nomor yang dimita oleh Bareskrim Polri.

Namun atas permintaan tersebut, Victor Kamang mengatakan, pihaknya hanya bisa mengecek satu nomor yakni 087888258777.

"Yang kami bisa cek hanyalah satu-satunya di sini, ada satu nomor telepon, hanya satu, Yang Mulia," akunya.

"Lalu kami sampaikan, bahwa menurut sistem, kami sampaikan bahwa kami tidak mungkin melakukan pengecekan nomor berdasarkan dari kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja,” tambahnya.

“Lalu hanya ada satu nomor, nomor ini kemudian saya serahkan kepada penyidik yang memintanya, Yang Mulia,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Victor mengatakan yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri berbentuk fail.

Fail tersebut berisi tentang email hingga percakapan yang dilakukan oleh pengguna telepon nomor 087888258777.

“Kalau isinya itu adalah CDR, call data record dan SMS apabila ada,” imbuh kata Viktor Kamang.


Inilah sosok Victor Kamang selaku saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ia memberikan mengungkapkan faktar baru dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Inilah sosok Victor Kamang selaku saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ia memberikan mengungkapkan faktar baru dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

Viktor Kamang Alumni UI

Victor Kamang juga merupakan selebtwit dengan pengikut 170 ribu orang.

Namun di persidangan kasus Brigadir Joshua ia menerangkan dirinya sebagai alumni Universitas Indonesia (UI).

Victor adalah S1 Fakultas Hukum dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kini ia bekerja sebagai Legal Counserl PT XL Axiata.

Baca juga: Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca Usai Brigadir J Tewas Ditembak, Sempat Pukul Tembok dengan Keras

Dalam sidang hari ini, ada momen canggung antara karena salah satu kuasa humum Kuat Ma'ruf menanyakan soal anting anting yang dipakai Victor Kamang saat bersaksi.

"Benar Saudara sebagai legal XL?" tanya pengacara, dikutip dari Tribun Jogja.

"Iya," jawab Viktor.

"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" timpal pengacara.

Pertanyaan itu sempat mengundang riuh pengunjung sidang.

Hakim kemudian menegur pengacara tersebut.

"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar hakim.

Baca juga: Pakar Micro Ekspresi Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang

Victor Kamang juga merupakan selebtwit dengan pengikut 170 ribu orang, juga Fakultas Hukum alumni Universitas Indonesia (UI).

Namun, pengacara berdalih bahwa ia meragukan posisi Victor sebagai legal karena penampilannya.

"Maaf Yang Mulia saya hanya meragukan kapabilitas saja," ujar pengacara.

Namun, hakim menegaskan bahwa identitas saksi sudah jelas.

Bahkan, saksi sudah diperiksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu," ujar hakim.

"Hanya itu saja yang mau saya tanyakan Yang Mulia, saya meragukan," ujar pengacara.

"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia," timpal Victor.

"Saya paham, Mas. Saya hanya ragu," ujar pengacara.

"Sudah, sudah," kata hakim.

ARTIKEL ini telah tayang di KompasTV dan TribunJogja

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved