Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sosok Erna Normawati, Jaksa dalam Sidang Putri Candrawathi yang Diganti, Dulu Tegas Tolak Eksepsi

Bahkan pergantian Jaksa Erna Normawati ini sampai mendapat komentar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Bali/Putu Candra via TribunnewsWiki.com
Jaksa Erna Normawati. Inlah sosok Erna Normawati, Jaksa yang tiba-tiba diganti dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM - Inilah sosok Erna Normawati, jaksa yang mendadak diganti dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Erna Normawati dan tim dalam sidang terdakwa beberapa waktu belakangan tak hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan pergantian Jaksa Erna Normawati ini sampai mendapat komentar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Baca juga: Ini Penyebab Jaksa Erna Normawati Tak Lagi Hadir di Sidang Putri Candrawathi, Padahal Terkenal Vokal

Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Sebab, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya yang begitu agresif dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik.

Otto Hasibuan menyampaikan hal itu dalam program Satu Meja The Forum yang mengangkat tema "Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Rekaman CCTV di Pos Sekuriti Perlihatkan Ferdy Sambo Mondar-mandir Sebelum Brigadir J Tewas

“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya."

"Terus terang saja saya enggak tahu background-nya kenapa."

"Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” ungkap Otto Hasibuan.

Siapa Jaksa Erna Normawati?

Erna Normawati bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Nama Erna Normawati menjadi populer setelah dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mengutip laman kejari-denpasar.go.id, Erna Normawati pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2016.

Erna Normawati pernah menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejati Jawa Tengah pada 2017.

Selain itu, dirinya sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Erna Normawati mengenyam pendidikan hukum hingga S-2.

Saat ini, Erna Normawati tercatat aktif sebagai salah satu JPU di Kejagung RI.

Erna Normawati sebelumnya juga aktif di bidang sosial.

Jaksa Erna Normawati saat sidang Putri Candrawthi, Kamis (20/10/2022).
Jaksa Erna Normawati saat sidang Putri Candrawthi, Kamis (20/10/2022). (Tangkapan layar Kompas TV)

Erna Normawati pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) pada 2013 silam.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.

Baca juga: Kamaruddin Tuduh Ferdy Sambo Kuras Uang Brigadir J, Pihak Bank: Rp200 Juta Ditransfer ke Ricky Rizal

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.

Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved