Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati : Lebih Baik Dia Bertobat dan Ganti Pengacaranya

Kamaruddin justru berharap mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Sebagai contoh bagaimana orang in bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 jutas. Sedangka dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," jelas Martin.

Kekhawatiran lain pun juga dirasakan Martin yakni pengaruh Ferdy Sambo di tubuh Polri saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Uang Rp 200 Juta di Rekening Yosua & Ricky Rizal Miliknya, Buat Kebutuhan Keluarga

Ia pun menduga dalam buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo tersebut, tertulis 'kartu truf'.

"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakal dalam pekerjaan mungkin saja yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo," jelasnya.

Tidak hanya itu, Martin juga melihat pengaruh Ferdy Sambo masih kuat ketika ia dan istrinya, Putri Candrawathi memperoleh perlakuan berbeda dari terdakwa lain.

Dirinya melihat perlakuan berbeda itu ketika pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022 ke Kejaksaan.

Selain itu, saat sidang, Martin juga melihat perlakuan berbeda diberikan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika berbicara.

"Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda," katanya.

Sebagai informasi, sidang Ferdy Sambo telah memasuki pekan enam sejak pertama kali digelar pada 18 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 juncto subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved