Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati : Lebih Baik Dia Bertobat dan Ganti Pengacaranya
Kamaruddin justru berharap mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dia tak ingin terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Kamaruddin justru berharap mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Sesungguhnya, saya tidak mau Ferdy Sambo itu dihukum mati, di pribadi saya di luar sebagai pengacara ya. Saya ingin Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat."
"Saya ingin ia menyadari kesalahannya. Untuk apa ia harus mati?" katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Rekaman CCTV di Pos Sekuriti Perlihatkan Ferdy Sambo Mondar-mandir Sebelum Brigadir J Tewas
Kamaruddin lantas menyebut apabila Ferdy Sambo bertobat maka ia akan menjadi orang besar dan dapat berprofesi selain menjadi polisi.
"Kalau dia sadar dan bertobat, masih bisa lebih hebat. Misalnya dia menjadi penceramah, pendeta, jadi tokoh masyarakat, atau pedagang besar, kan bisa," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Apabila Ferdy Sambo memiliki niat untuk bertobat, Kamaruddin pun akan menyiapkan pengacara terbaik dan membayarnya dengan uang sendiri.
"Jika merasa membunuh dan merasa melakukan obstruction of justice sudah langsung menyesal. Jangan mau diprovokasi oleh pengacaranya tidak benar, lebih bagus ganti pengacaranya minta kepada saya pengacara yang baik, saya siapkan."
"Bila perlu bayarnya dari saya," tegasnya.
Baca juga: Lika-liku Kasus Ferdy Sambo, Jaksa yang Garang Bongkar Kesaksian Putri Candrawathi Malah Diganti
Sementara itu, terdapat kekhawatiran dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak terhadap Ferdy Sambo.
Kekhawatiran yang dimaksud adalah kekuatan uang yang dianggap Martin masih dapat mengendalikan proses hukum.
Martin menilai kekayaan Ferdy Sambo dapat mengganggu proses persidangan yang kini masih berjalan.
"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," ujarnya dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Ridwan Soplanit Ungkap Betapa Berkuasanya Ferdy Sambo : Jenderal Bintang 2 Melebihi Pejabat Lain
Martin juga menyoroti kekayaan Ferdy Sambo yang tidak wajar karena gaji dirinya ketika menjabat sebagai Kadiv Propam tidak lebih dari Rp 35 juta per bulan.
Martin mengatakan, kejanggalan terlihat ketika adanya pengiriman uang sebesar Rp 200 juta untuk biaya operasional tiga rumah milik Ferdy Sambo di Kemang, Magelang, dan Saguling.
"Sebagai contoh bagaimana orang in bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 jutas. Sedangka dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," jelas Martin.
Kekhawatiran lain pun juga dirasakan Martin yakni pengaruh Ferdy Sambo di tubuh Polri saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Uang Rp 200 Juta di Rekening Yosua & Ricky Rizal Miliknya, Buat Kebutuhan Keluarga
Ia pun menduga dalam buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo tersebut, tertulis 'kartu truf'.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakal dalam pekerjaan mungkin saja yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo," jelasnya.
Tidak hanya itu, Martin juga melihat pengaruh Ferdy Sambo masih kuat ketika ia dan istrinya, Putri Candrawathi memperoleh perlakuan berbeda dari terdakwa lain.
Dirinya melihat perlakuan berbeda itu ketika pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022 ke Kejaksaan.
Selain itu, saat sidang, Martin juga melihat perlakuan berbeda diberikan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika berbicara.
"Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda," katanya.
Sebagai informasi, sidang Ferdy Sambo telah memasuki pekan enam sejak pertama kali digelar pada 18 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 juncto subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-kuasa-hukum-keluarga-Brigadir-J.jpg)