Berita Solo Raya Terbaru
Reaksi Beragam Buruh Solo Raya Tahu UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen : Prihatin, Butuhnya Rp 3 Juta
Buruh di Solo Raya sudah mengetahui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar 8,10 persen.
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
Menurutnya, tuntutan naik 10 persen ini masih tidak bertentangan dengan Permenaker.
"Karena 10 persen juga tidak bertentangan dengan Permen 18 tahun 2022," jelasnya.
Meskipun demikian, dari peraturan ini dimungkinkan penetapan upah di bawah ekspektasi para buruh.
"Bisa jadi di bawahnya. Kita sampai hari ini belum sepakat di rumus alpha-nya," terangnya.
Buruh di Kabupaten Sragen
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto mengatakan kenaikan tersebut dinilai masih memprihatinkan.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 1.958.169,69
Lantaran keputusan tersebut dibawah aspirasi buruh, yang menginginkan upah minimum naik 13 persen.
Jika ketentuan tersebut diterapkan di Kabupaten Sragen, maka UMK Sragen belum tembus hingga nominal Rp 2 juta.
"Masih prihatin, UMP naik 8,01 persen masih dibawah dari aspirasi buruh, kalau besok UMK naik cuma segitu, dimungkinkan UMK 2023 untuk Kabupaten Sragen belum tembus Rp 2 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/11/2022).
Para pekerja pun masih berharap UMK Kabupaten Sragen bisa naik lebih dari 13 persen.
Tuntutan pekerja tersebut didasari pada naiknya harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen dengan Dasar Permenaker, Apindo Boyolali Ngaku Kecewa Berat
Sedangkan dengan upah yang minim, maka sulit bagi para pekerja untuk menghidupi keluarganya.
Ia pun berharap, pemerintah bisa memperhatikan lagi nasib para buruh.
"Ya semoga pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib buruh dengan segala kondisi yang dialami buruh," ujarnya.
"Dengan upah yang sedikit tapi biaya hidup yang terus melambung tinggi," pungkasnya.