Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Raya Terbaru

Reaksi Beragam Buruh Solo Raya Tahu UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen : Prihatin, Butuhnya Rp 3 Juta

Buruh di Solo Raya sudah mengetahui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar 8,10 persen.

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. Kini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar Rp 1.958.169,69 atau hanya naik 8,01 persen. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO RAYA - Buruh di Solo Raya sudah mengetahui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar 8,10 persen.

Itu setelah diumumkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada Senin (28/11/2022).

Sebelumnya UMP 2022 yang hanya sebesar Rp 1.812.935, kini menjadi Rp 1.958.169,69 atau naik sekira Rp 154.234.

Lantas bagaimana reaksi buruh di Solo Raya?

Buruh di Kota Solo

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima data.

Padahal, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo harus diumumkan 7 Desember 2022 mendatang.

Data ini menjadi variabel penting dalam penetapan UMK.

"Belum ada rilis PE (Pertumbuhan Ekonomi) Surakarta di semester 1,2,3 tahun 2022 dan semester 4 tahun 2021 serta semester 1,2,3 tahun 2021 dan semester 4 tahun 2020," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Buruh Tetap Berharap UMK Solo 2023 Dekati Angka Rp 2,2 Juta Alias Naik 10 Persen

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 1.958.169,69

Soal kenaikan UMP 2023, pihaknya mengaku belum melakukan pembicaraan.

"Hari ini putusan UMP Jawa Tengah 8,01 persen, sementara UMK belum ada pembicaraan sampai hari ini," terangnya.

Dari pihak pengusaha tetap ingin menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Sedangkan pihak buruh menilai PP ini tidak berpihak pada kesejahteraan mereka.

"Apindo tetap PP nomor 36 tahun 2021. Pemerintah Permenaker nomor 18 tahun 2022. Kami buruh masih di angka 10 persen," terangnya.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut menyebut kenaikan kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen.

Menurutnya, tuntutan naik 10 persen ini masih tidak bertentangan dengan Permenaker.

"Karena 10 persen juga tidak bertentangan dengan Permen 18 tahun 2022," jelasnya.

Meskipun demikian, dari peraturan ini dimungkinkan penetapan upah di bawah ekspektasi para buruh.

"Bisa jadi di bawahnya. Kita sampai hari ini belum sepakat di rumus alpha-nya," terangnya.

Buruh di Kabupaten Sragen

Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto mengatakan kenaikan tersebut dinilai masih memprihatinkan. 

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 1.958.169,69

Lantaran keputusan tersebut dibawah aspirasi buruh, yang menginginkan upah minimum naik 13 persen. 

Jika ketentuan tersebut diterapkan di Kabupaten Sragen, maka UMK Sragen belum tembus hingga nominal Rp 2 juta. 

"Masih prihatin, UMP naik 8,01 persen masih dibawah dari aspirasi buruh, kalau besok UMK naik cuma segitu, dimungkinkan UMK 2023 untuk Kabupaten Sragen belum tembus Rp 2 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/11/2022). 

Para pekerja pun masih berharap UMK Kabupaten Sragen bisa naik lebih dari 13 persen. 

Tuntutan pekerja tersebut didasari pada naiknya harga kebutuhan pokok sehari-hari. 

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen dengan Dasar Permenaker, Apindo Boyolali Ngaku Kecewa Berat

Sedangkan dengan upah yang minim, maka sulit bagi para pekerja untuk menghidupi keluarganya. 

Ia pun berharap, pemerintah bisa memperhatikan lagi nasib para buruh. 

"Ya semoga pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib buruh dengan segala kondisi yang dialami buruh," ujarnya. 

"Dengan upah yang sedikit tapi biaya hidup yang terus melambung tinggi," pungkasnya.

Buruh di Kabupaten Boyolali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Wahono,  menghargai keputusan Ganjar Pranowo.

Dengan kenaikan 8 persen itu, penghitungan UMP sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.

"UMK juga akan menggunakan aturan yang sama (Permenaker)," kata Wahono kepada TribunSolo.com, Senin (28/11/2022).

Meski begitu, pihaknya tetap mendorong UMK Boyolali tahun 2023 sesuai kebutuhan riil buruh.

Di mana, sebulan buruh di Boyolali butuh uang Rp 3 juta.

Baca juga: Bocoran UMK Sragen 2023, Disnaker : Kenaikan Belum Tentu Sama dengan UMP Jateng 2023, Diatas Inflasi

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen dengan Dasar Permenaker, Apindo Boyolali Ngaku Kecewa Berat

Hal berdasarkan survei independenkebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan beberapa saat lalu.

"KSPN tetap mendorong bahwa UMK harus berbanding lurus dengan kebutuhan hidup layak pekerja," jelasnya.

Naiknya harga kebutuhan sebagai dampak kenaikan harga BBM tak terelakkan lagi.

Meski pun pemerintah sudah mengucur bantuan langsung, namun itu hanya bersifat stimulan dan tak diketahui sampai kapan.

"Tapi kalau UMK ini tetap," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved