Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pembahasan UMK Karanganyar 2023 Berjalan Alot, Buruh dan Pengusaha Tidak Satu Suara

Pembahasan UMK Karanganyar 2023 dilakukan antara Disdagnaker, organisasi buruh dan organiasi pengusaha di Kabupaten Karanganyar

TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. Kini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar Rp 1.958.169,69 atau hanya naik 8,01 persen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Hari ini pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar dilakukan antara Disdagnaker, organisasi buruh dan organiasi pengusaha di Kabupaten Karanganyar, Rabu (30/11/2022).

Kabarnya, terjadi dua pendapat berbeda dari pembahasan terkait UMK Karanganyar 2023 itu.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto mengatakan pihaknya menyambut baik penetapan UMP Jateng 2023 yang menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 karena nilainya lebih tinggi.

Baca juga: Alasan Dibalik Apindo Karanganyar Keberatan soal UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen: Masih Masa Pemulihan

"Karena nilainya lebih tinggi secara nominal dan persentase jika dibandingkan dengan menggunakan PP 36 tahun 2021," kata Haryanto kepada TribunSolo.com, Rabu (30/11/2022).

Haryanto mengatakan dalam hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar, bahwa Pemerintah yang diwakili ini Disdagnaker serta serikat pekerja/buruh sepakat menggunakan Permenaker no 18 tahun 2022.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar tidak sepakat dan tetap bersikukuh menggunakan PP 36 tahun 2021.

"Dua pendapat tersebut dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Bapak Bupati," ujar Haryanto.

Baca juga: Tanggapan Buruh Outsourcing Asal Karanganyar Soal UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen : Angin Segar

Dia menuturkan pihaknya menyepakati adanya kenaikan upah yaitu sekitar 7,33 persen atau secara nominal Rp 151.277.

Sehingga dengan total tambahan tersebut, jumlah UMK Karanganyar 2023 yang diusulkan yaitu sekitarĀ  Rp 2.215.590.

"Ini kenaikan menggunakan perhitungan dari formula Permenaker nomor 18 tahun 2022, dan kami sepakat," kata Haryanto.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved