Info Sukoharjo
Alokasikan Rp64 Miliar APBD untuk Bankeu Desa, Bupati Etik Pesan Kades Hati-hati dalam Pengelolaan
Pada penetapan APBD 2022, Pemkab mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 64 miliar
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mewanti-wanti seluruh Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam pengelolaan bantuan keuangan (bankeu).
Hal itu disampaikan Bupati saat acara Evaluasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Desa pemegang penting dalam pembangunan nasional.
Karena desa memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional.
Baca juga: Bupati Etik Buka Parade Karawitan di Alun-Alun Bertajuk Gamelan Sukoharjo Ngumandang
Menurutnya, desa dan masyarakat desa harus diposisikan sebagai pelaku pembangunan.
Dengan demikian, bisa mendefinisikan kebutuhannya sendiri agar program benar-benar menyentuh langsung ke masyarakat.
"Itu sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Sukoharjo yaitu Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur dengan cara meningkatnya kemandirian desa," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, pemberian bantuan keuangan desa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan.
Bantuan tersebut dalam bentuk dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada pemerintah desa.
Menurutnya bantuan itu digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Langsung Bertindak Saat Melihat Tumpukan Sampah di Sungai Siluwur Weru
"Pada penetapan APBD 2022, Pemkab mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 64 miliar," katanya.
Bantuan yang diberikan itu, imbuh Bupati, bersifat fisik maupun non fisik bagi 150 desa di Sukoharjo. Desa juga mendapatkan bankeu dari provinsi sebesar Rp 54,6 miliar.
Bupati juga berpesan untuk para Kades agar segera memproses pencairannya dan segera melaksanakan sesuai peruntukannya.
Selain itu juga segera menyusun laporan pertanggungjawabannya.
Etik meminta agar lebih berhati-hati dalam hal pengelolaan dan penggunaan bankeu dan dapat dilaksanakan sesuai dengan Regulasi dan Peraturan yang ada.
"Saya ingatkan bahwa, Kepala Desa bertanggungjawab penuh baik formal maupun material atas bantuan yang diterima," pungkasnya.
(*)