Berita Karanganyar Terbaru
Siap-siap, Tilang Manual di Jalanan Karanganyar Diberlakukan Lagi Selama Libur Nataru
AKP Yulianto menerangkan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2022 di Kabupaten Karanganyar, tilang manual diberlakukan kembali.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tilang manual mulai dipakai kembali Polres Karanganyar.
Meskipun begitu, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diberlakukan selama Operasi Lilin Candi 2022.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menerangkan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2022 di Karanganyar, tilang manual diberlakukan kembali.
Itu dilakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Penilangan manual tetap berlaku selama Operasi Lilin Candi 2022 di Kabupaten Karanganyar," ucap Yulianto, kepada TribunSolo.com.
Yulianto mengatakan penilangan secara manual dilakukan untuk pelanggaran kasat mata.
Dia mengatakan yang dimaksud pelangaran kasat mata apabila terjadi potensi kecelakaan dan knalpot brong.
"Kedua pelanggaran kasat mata tersebut tetap dilakukan penilangan secara manual pada Operasi Lilin Candi 2022 di Kabupaten Karanganyar," ungkap Yulianto.
Baca juga: Momen Nataru, Tilang Manual dan ETLE Berlaku di Solo: Tetap Dipantau 24 Jam
Baca juga: Tilang Manual Bakal Kembali Digunakan di Klaten Selama Nataru, Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?
Dia menjelaskan, penilangan manual kembali diberlakukan untuk menindak pelanggaran yang tidak terjangkau kamera ETLE.
Meskipun begitu, penindakan melalui ETLE tetap diberlakukan selama Operasi Lilin Candi 2022 berlangsung.
"Selama Operasi, penindakan melalui ETLE tetap kami lakukan," pungkas Yulianto. (*)