Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Jangan Kaget, Tilang Manual Kembali Berlaku di Solo Raya, Pelanggaran Tak Tercover ETLE Jadi Alasan

Polresta Solo menerapkan tilang manual dan elektronik di momen natal dan tahun baru ini. Hal ini agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/dok Polres Karanganyar
Seorang polisi di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah tengah menuliskan surat tilang atau bukti pelanggaran kepada seorang pengendara sepeda motor. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tilang manual telah dihapus pelaksanaannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tapi jangan kaget, tilang manual ternyata akan kembali diberlakukan di masa libur Natal dan tahun Baru ini.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Manual di Jalanan Karanganyar Diberlakukan Lagi Selama Libur Nataru

Di Solo, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, memastikan tilang manual akan dipakai pihaknya, terutama di daerah yang belum tercover kamera ETLE.

"Tilang manual (dilakukan) jika memang ada hal-hal yang mengharuskan atau (wilayah yang) tidak memungkinkan tercover dengan ETLE, petugas akan melakukan tindakan dengan tilang manual," ujar Iwan, Jumat (23/12/2022). 

"Bila area tersebut tidak tercover ETLE dan di depan mata petugas ada pelanggaran yang sifatnya potensial mengakibatkan kecelakaan atau kemacetan atau kerugian lebih besar lainnya," tambahnya. 

Hal serupa diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menerangkan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2022 di Karanganyar, tilang manual diberlakukan kembali.

"Penilangan manual tetap berlaku selama Operasi Lilin Candi 2022 di Kabupaten Karanganyar," ucap Yulianto, kepada TribunSolo.com.

"Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, kita tidak terpengaruh dalam momentum apapun," kata Iwan, 

Sementara, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto menjelaskan alasan dibalik kembali dilakukannya tilang manual.

Yakni untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE.

"Tilang manual kami pakai kembali untuk mengatasi beberapa pelanggaran yang tidak dapat ditindak menggunakan ETLE," ujar Sugiyanto saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (22/12/2022).

Pelanggar yang ditindak menggunakan tilang manual nantinya diarahkan untuk langsung membayarkan denda melalui bank.

"Nantinya pelanggar oleh petugas diberi blanko biru, lalu diarahkan untuk langsung membayar denda melalui bank. Jadi tidak berurusan langsung dengan Polri," ucap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved