Berita Boyolali Terbaru
Bila Terbukti, Ketua DPRD Boyolali Minta Tiga Kadus yang Diduga Korupsi Pajak PBB Dipecat
Ketua DPRD Boyolali minta tiga kadus yang diduga melakukan korupsi pajak PBB ditindak secara hukum. Mereka juga harus dipecat bila terbukti.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Tiga Kepala Dusun (Kadus) di Nogosari, Boyolali diperiksa lantaran diduga menggelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB).
Diduga sengaja tak menyetorkan uang PBB dari masyarakat hingga menumpuk hingga seratusan juta.
Ketua DPRD Boyolali, Marsono pun meminta agar kasus yang masuk kategori korupsi itu ditangani secara profesional.
"Ditangani secara hukum. Jangan sampai lolos dari jeratan hukum," jelas Marsono kepada TribunSolo.com, Kamis (29/12/2022).
Dia meminta Pemkab, tak memberikan 'ampunan' kepada perangkat desa yang diduga melakukan pidana korupsi itu.
Baca juga: Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Pajak PBB Boyolali Mencuat, Warga Kaget Punya Tunggakan
Apalagi berkaitan dengan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
"Harapan kami ya diproses (hukum). Supaya memberikan efek jera. Sebab kalau tidak begitu nanti yang lain (perangkat desa lain) bisa melakukan hal yang sama," tambahnya.
Dia menilai kasus korupsi yang diduga dilakukan perangkat desa itu masuk kategori berat.
"Ya nanti kalau terbukti (bersalah melakukan pidana korupsi) bisa di pecat," pungkasnya.
Titipan Warga
Apa yang dilakukan tiga orang kepala dusun (Kadus) atau masyarakat biasa menyebut Bayan ini tak bisa dibiarkan.
Mereka diduga melakukan korupsi uang pajak PBB dari masyarakat yang patuh terhadap aturan.
Tiga Bayan atau kepala Dusun itu ada di Kecamatan Nogosari, Boyolali.
Kasusnya masih dalam penyelidikan.
"Kasusnya baru diperiksa," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Purwanto, kepada TribunSolo.com, Kamis (29/12/2022).
Pur menyebut, selain meminta ketiga Kadus itu menyetorkan uang pajak dari masyarakat ke kas daerah.
Kasus dugaan korupsi uang pajak PBB ini diproses secara hukum.
"Nilainya cukup lumayan. Seratusan juta. Ada tunggakan yang (sampai) tiga tahun (belum disetorkan)," tambahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Prona Giriwoyo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Hal itu untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada kadus-kadus yang lain.
Jangan sampai ada kasus lagi yang terseret masalah hukum gara-gara memakai uang pajak PBB dari masyarakat.
Dia pun mengimbau kepada perangkat desa di Boyolali untuk tak main-main dengan Pajak PBB ini.
"Wong Yen arep pengen duit neng gone Bank Boyolali Yo dicepaki, (Kalau perangkat desa mau uang, di Bank Boyolali menyediakan kredit)," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Boyolali-Marsono-Dirinya-menangg.jpg)