Berita Solo Terbaru
Gudang Miras di Mojosongo Solo Digerebek Polisi, 654 Botol Anggur Merah hingga Arak Bali Diamankan
Polisi menggerebek gudang miras di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo. Para pelaku sudah dimintai keterangan dan dikenakan tipiring.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gudang Miras di kawasan Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo digerebek tim Polsek Jebres, Rabu (28/12/2022).
Penggerebekan itu dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan lebih kurang sepekan sebelumnya.
Itu dilakukan setelah Polsek Jebres mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadlan mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari gudang.
"Kami mendapatkan barang bukti cukup banyak," kata dia.
"Barang bukti yang diamankan macam-macam, ada barang produksi dari Semarang, Bali, dan lain-lain," tambahnya.
Ada lebih kurang 654 botol minuman keras berbagai merek yang diamankan dari gudang yang diketahui dimiliki oleh warga berinisial AK.
Berikut beberapa barang bukti yang diamankan Polsek Jebres :
1. Anggur Merah : 33 Kardus
2. Anggur Putih : 10 Kardus
3. Bir Singaraja : 22 kardus
4. Anggur Kawa Hijau : 24 Kardus
5. Elang Laut : 2 Kardus
6. Wija Soju : 2 Kardus
7. Chosnun :2 Kardus
8. Happy Soju : 8 Kardus
9. Bir Bintang : 4 Kardus
10. Frost : 16 Kardus
11. Arak Bali : 106 Botol
Baca juga: Geng Motor Ugal-ugalan Diamankan Polisi Sukoharjo, Bawa Senjata Tajam dan Miras
Fadlan menyampaikan botol-botol minuman keras tersebut dijual secara online.
Botol-botol minuman keras tersebut dijual dengan pangsa pasar warga Solo Raya.
"Itu dijual secara COD. Itu membuat tidak begitu terlihat masyarakat membeli miras," ucap Fadlan.
Untuk pengiriman pemilik gudang memanfaatkan beberapa orang dengan kedok ojek online.
Adapun tiga orang pengirim minum keras berinisial HS, AWK, dan AAC turut diamankan.
Para tersangka kemudian digelandang ke Polsek Jebres untuk melalui pemeriksaan.
Mereka berpotensi diganjar hukuman tindak pidana ringan atau tipiring.
Adapun para tersangka kini menunggu jadwal sidang tipiring. (*)