Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Sudah Sanggupi, Kontraktor yang Bikin Aula Kantor Kecamatan Selo Boyolali Ingkar Janji, Proyek Molor

Kepala DPUPR Boyolali, Ahmad Gojali membenarkan jika pembangunan di lingkungan kantor Kecamatan Selo itu meleset.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Proyek penataan lingkungan kantor Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali yang tak sesuai dengan waktu kontrak, Senin (2/1/2023). Padahal hanya membuat aula, kini kontraktor diperingatkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pembangunan aula Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali tak selesai target.

Pelaksana proyek pun bakal dikenakan pinalti atau denda atas keterlambatan pelaksanaan proyek itu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali, Ahmad Gojali membenarkan jika pembangunan di lingkungan kantor Kecamatan Selo itu meleset.

Proyek penataan lingkungan kantor Kecamatan Selo senilai Rp 925,4 juta itu harusnya selesai pada 26 Desember 2022.

"Pekerjaan dimulai 18 Oktober 2022. Saat ini prosentase yang sudah terbangun 85 persen," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (2/12/2022).

Molornya pekerjaan itu bukan tanpa alasan, di mana pelaksana sudah memberikan alasan atas keterlambatan itu.

Faktor cuaca menjadi penyebab tak selesai pekerjaan tepat waktu.

"Baru kerja, kemudian pukul 11.00 WIB sudah turun hujan. Jadi otomatis pekerja tak bisa melanjutkan pekerjaan," jelas.

Dia pun sudah mendapatkan informasi cuaca dari BMKG selama proses pembangunan itu.

Baca juga: Jokowi Sudah Cabut PPKM, Pemkot Solo Buka Peluang Terbitkan SE Baru, Apa Saja Aturannya?

Baca juga: Inilah Bonsai yang Ikut Festival di Solo : Harga Fantastis Setara Jeep Wrangler, Ditawar Rp 2 Miliar

Meski begitu, pihaknya belum menghitung berapa denda yang akan dijatuhkan kepada pelaksana.

"Kita tunggu dulu sampai nanti selesai. Nah diselesaikannya itu berapa hari. Terlambat berapa hari dikalikan nilai kontrak dan satu permil," jelasnya.

Jika dihitung, dari denda pinalti dari nilai kontrak itu, per hari, pelaksana proyek dikenakan denda sebesar Rp 925.492.

Perhitungan itu diperoleh dari nilai kontrak Rp.925.492.000 x 0,0001. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved