Berita Boyolali Terbaru

Hati-hati, Berkendara di Jalan Solo-Semarang Lebih dari 80 KM per Jam, Bakal Kena Jepret Kamera ETLE

Meski tak ada polisi yang arahkan kameranya, tapi di sepanjang jalan itu terdapat satu titik kamera khusus untuk menghitung kecepatan kendaraan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Satlantas Polresta Solo
ILUSTRASI ETLE Mobile untuk tindak pelanggar lalu lintas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pengguna jalan utama Solo-Boyolali sebaiknya tak melajukan kendaraannya lebih dari 80 km/jam.

Jika lebih dari itu, siap-siap saja akan disurati.

Sebab, meski tak ada polisi yang arahkan kameranya, tapi di sepanjang jalan itu terdapat satu titik kamera khusus untuk menghitung kecepatan kendaraan yang melintas.

Baca juga: 10.746 Pelanggaran Lalin di Solo Terekam ETLE, Mayoritas Tak Patuh soal Helm dan Sabuk Pengaman

Ya, dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Boyolali, selain mengincar pelanggaran kasat mata, seperti tak bawa helm, berboncengan lebih dari dua dan sebagainya, batas kecepatan kendaraan juga diawasi.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama ada dua jenis ETLE yang diterapkan, yakni mobile dan statis.

"Etle statis ini  untuk menindak pengendara dan pengemudi yang nekat berkendara dengan kecepatan diatas 80 kilometer per jam," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (21/5/2023)

Menurutnya, ETLE statis menangkap pelanggaran yang melebihi batas kecepatan. 

"Kemudian, kami juga memberlakukan ETLE mobile. Anggota akan merekam pelanggaran di jalan raya," tambahnya.

Nantinya, Pelanggar kendaraan dari dua jenis Etle itu akan dibeerikan surat konfirmasi pemberitahuan yang akan dikirim melalui Kantor Pos. 

Pelanggar kemudian diminta melakukan pembayaran denda tilang ETLE, bisa melalui transfer bank atau  metode yang dipilih.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved