Berita Boyolali Terbaru
Hati-hati, Berkendara di Jalan Solo-Semarang Lebih dari 80 KM per Jam, Bakal Kena Jepret Kamera ETLE
Meski tak ada polisi yang arahkan kameranya, tapi di sepanjang jalan itu terdapat satu titik kamera khusus untuk menghitung kecepatan kendaraan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pengguna jalan utama Solo-Boyolali sebaiknya tak melajukan kendaraannya lebih dari 80 km/jam.
Jika lebih dari itu, siap-siap saja akan disurati.
Sebab, meski tak ada polisi yang arahkan kameranya, tapi di sepanjang jalan itu terdapat satu titik kamera khusus untuk menghitung kecepatan kendaraan yang melintas.
Baca juga: 10.746 Pelanggaran Lalin di Solo Terekam ETLE, Mayoritas Tak Patuh soal Helm dan Sabuk Pengaman
Ya, dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Boyolali, selain mengincar pelanggaran kasat mata, seperti tak bawa helm, berboncengan lebih dari dua dan sebagainya, batas kecepatan kendaraan juga diawasi.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama ada dua jenis ETLE yang diterapkan, yakni mobile dan statis.
"Etle statis ini untuk menindak pengendara dan pengemudi yang nekat berkendara dengan kecepatan diatas 80 kilometer per jam," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (21/5/2023)
Menurutnya, ETLE statis menangkap pelanggaran yang melebihi batas kecepatan.
"Kemudian, kami juga memberlakukan ETLE mobile. Anggota akan merekam pelanggaran di jalan raya," tambahnya.
Nantinya, Pelanggar kendaraan dari dua jenis Etle itu akan dibeerikan surat konfirmasi pemberitahuan yang akan dikirim melalui Kantor Pos.
Pelanggar kemudian diminta melakukan pembayaran denda tilang ETLE, bisa melalui transfer bank atau metode yang dipilih.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/atlantas-Polresta-Solo-gunakan-ETLE-Mobile-Gosigap.jpg)