Viral
Ingat Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri? Kasasi Ditolak MA, Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan yang juga pimpinan pondok pesantren ini bakal dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung.
Artinya, Herry Wirawan yang juga pimpinan pondok pesantren ini bakal dijatuhi hukuman mati.
Laki-laki tersebut harus menerima risiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati karena Aksi Bejatnya, Komnas HAM Tak Setuju : Tak Beri Efek Jera
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.
Ia mengatakan, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, sudah mempertimbangkan banyak hal.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."
“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Yayasan Miliknya Ternyata Tidak Dibubarkan, Ini Pertimbangannya
Waryono meyebut hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjut Waryono.
Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Di tingkat banding, Herry Wirawan justru mendapat hukuman mati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.