Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ingat Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri? Kasasi Ditolak MA, Tetap Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan yang juga pimpinan pondok pesantren ini bakal dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung.

Artinya, Herry Wirawan yang juga pimpinan pondok pesantren ini bakal dijatuhi hukuman mati.

Laki-laki tersebut harus menerima risiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati karena Aksi Bejatnya, Komnas HAM Tak Setuju : Tak Beri Efek Jera

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.

Ia mengatakan, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, sudah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Yayasan Miliknya Ternyata Tidak Dibubarkan, Ini Pertimbangannya

Waryono meyebut hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjut Waryono.

Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Di tingkat banding, Herry Wirawan justru mendapat hukuman mati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved