Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Terekam Jadi Pemulung di AS, Polri Turun Tangan

Dalam video yang viral di TikTok dan YouTube, Saifuddin Ibrahim terekam menjadi pemulung di Amerika Serikat (AS).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap Layar Youtube Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan kondisi terkini tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim.

Dalam video yang viral di TikTok dan YouTube, Saifuddin Ibrahim terekam menjadi pemulung di Amerika Serikat (AS).

Hal itu terungkap dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim.

Baca juga: Ingat Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri? Kasasi Ditolak MA, Tetap Divonis Hukuman Mati

Terlihat dalam video, dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menanggapi video viral Saifuddin Ibrahim itu.

Dia juga mengungkap proses pencarian Saifuddin Ibrahim.

Kata dia, polisi saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Viral Kisah Tiko 10 Tahun Rawat Ibunya yang Depresi di Rumah Kosong, Kini Sosok Ayah Terungkap

Dedi menyebut Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.

"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," pungkasnya.

Pendeta Saifuddin Ibrahim jadi tersangka setelah dia meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penistaan Agama Gus Nur Dipindahkan ke Rutan Kelas I Solo 

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved