Viral
Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Terekam Jadi Pemulung di AS, Polri Turun Tangan
Dalam video yang viral di TikTok dan YouTube, Saifuddin Ibrahim terekam menjadi pemulung di Amerika Serikat (AS).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan kondisi terkini tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim.
Dalam video yang viral di TikTok dan YouTube, Saifuddin Ibrahim terekam menjadi pemulung di Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim.
Baca juga: Ingat Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri? Kasasi Ditolak MA, Tetap Divonis Hukuman Mati
Terlihat dalam video, dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menanggapi video viral Saifuddin Ibrahim itu.
Dia juga mengungkap proses pencarian Saifuddin Ibrahim.
Kata dia, polisi saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Viral Kisah Tiko 10 Tahun Rawat Ibunya yang Depresi di Rumah Kosong, Kini Sosok Ayah Terungkap
Dedi menyebut Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.
"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," pungkasnya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim jadi tersangka setelah dia meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penistaan Agama Gus Nur Dipindahkan ke Rutan Kelas I Solo
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.