Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Kerap Menangis saat Beri Kesaksian, Bantah Akting, Teringat Kejadian Pelecehan

Ferdy Sambo mengatakan, dia menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Ferdy Sambo mengapa kerap menangis ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi.

Jaksa lantas menanyakana, apakah tangisan tersebut memang sedih atau hanya jadi upaya untuk memuluskan skenario yang ia buat.

Baca juga: Beredar Video Diduga Hakim Wahyu Curhat soal Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni : Memalukan

"Saudara saksi, menurut beberapa saksi di sini, ketika akan ditanya untuk mengonfirmasi, sering menangis. Yang saya tanyakan, apakah saudara saksi ketika dipertanyakan menangis itu dalam rangka memang sedih atau tadi seperti bahasa saksi untuk memuluskan skenario?" tanya jaksa di persidangan.

Ferdy Sambo mengatakan, dia menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.

Kata Sambo, ketika dia mengingat memori itu membuat emosinya baik sedih maupun marah sering terpicu.

"Itu saya selalu ingat kejadian yang menimpa istri saya di Magelang. Sehingga itu pasti membuat kesedihan dan amarah saya terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang," jawab Sambo.

Ferdy Sambo juga membantah dia berakting menangis.

Baca juga: Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi Dibongkar ART Ferdy Sambo : Ajudan Layani Kebutuhan

Sebab, sebagai suami dia merasakan emosi atas peristiwa di Magelang yang menimpa Putri Candrawathi.

"Itu natural karena saya harus merasakan yang terjadi," jelas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Selama 28 Tahun Bekerja di Polri, Tak Pernah Beri Perintah Salah kepada Anggota

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved