Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. ( 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Anak Freddy Budiman Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dengan Ayahnya: Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Dalam putusan ini juga menjatuhkan hukuman kepada Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Kuat Maruf, sang ART yang setia dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal, sang ajudan, dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Dikutip dari WartaKota, terkait hal itu pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun masa hukuman Ferdy Sambo cs, bisa naik, tetap, bahkan turun, jika mengajukan upaya hukum kasasi.

Selain itu, Abdul Fickar juga mengatakan, masa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah, dari penjara seumur hidup, menjadi penjara 20 tahun, jika dinilai berkelakuan baik, dalam menjalani masa hukuman.

"Biasanya ada penilaian pertahun, jika dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu yaitu 20 tahun," katanya kepada wartakotalive.com, Kamis (10/8/2023).

Mengenai putusan MA ini, Abdul Fickar menilai sudah sesuai, karena sudah menjadi kewenangan MA.

Abdul Fickar juga menuturkan, ketika MA akan memutuskan, maka sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan.

"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Sehari Setelah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Siap Buka ke Publik

Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.

Pertama kata Abdul Fickar, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.

"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada ertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.

Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar.

(WartaKota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved