Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E wajib mengikuti bimbingan.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan. 

Ia bakal mengikuti program pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Diketahui, Richard Eliezer sudah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, selama cuti bersyarat Bharada E akan menjalani program bimbingan dari pembimbing di Bapas.

“Icad (Richard Eliezer) akan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Bapas,” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Pelecehan Seksual ke Warga oleh Ketua RW Pluit Sudah Dilakukan Berulang Kali

Dalam proses cuti bersyarat ini, Richard Eliezer juga akan rutin melakukan wajib lapor. Selain itu, kegiatan Bharada E saat mengikuti program pembinaan juga terus dipantau oleh Ditjen Pas.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas Kemenkumham.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.

Baca juga: Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu

Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sore. Brigadir J meregang nyawa setelah Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Terhadap Richard Eliezer kemudian dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga: Pengamat Iklim UGM: Kemarau Bikin Polusi Udara Makin Parah

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.

Baca juga: Belasan Prajurit Datangi Polrestabes Medan Bisa Kena Sanksi? Ini Kata Kapuspen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved