Berita Sukoharjo Terbaru
Pasca Tewasnya Anak Kecil di Galian C Polokarto,Satreskrim Sukoharjo Sita Alat Berat & Periksa Saksi
Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa lebih dari 10 saksi hingga menyita tiga alat berat di lokasi penambangan galian C Polokarto tersebut
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tragedi tewasnya anak kecil berusia delapan tahun di lubang tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada 28 Desember lalu berbuntut panjang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan saat ini tim Satreskrim melakukan investigasi lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Selain itu disita pula sejumlah alat berat dari lokasi galian C atau TKP terjadinya tragedi tersebut.
“Kami sudah memeriksa lebih dari 10 saksi dari keluarga korban, teman-teman korban yang bermain bersama pada saat kejadian, lurah, dan empat pengelola,” kata Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (8/1/2023).
Lantaran menimbulkan korban jiwa, Kapolres mengatakan sedang mempelajari standard operating procedure (SOP) tambang tersebut.
Baca juga: Sok Jagoan Kebut-kebutan di Jalanan Sukoharjo, 37 Pemuda Pakai Motor Brong Lesu Ditangkap Polisi
Wahyu mengatakan kemungkinan akan ada tambahan saksi dari pihak terkait yang diperiksa.
"Kami akan pelajari apakah legalitas secara utuh dan sudah komperhensif termasuk SOP selama penambangan,” kata Wahyu.
Kapolres menyebut tiga alat berat telah disita di Polsek Polokarto karena dianggap menjadi bagian dari barang bukti.
Hal itu juga sesuai dengan Pasal 39 KUHP yang menyebut barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
Baca juga: Satpam Pabrik Ngaku Anggota TNI, Wanita di Sukoharjo Jadi Korban, Lemas Foto Syur Tersebar
Selain itu juga diatur perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Lebih lanjut, Wahyu tak menutup kemungkinan kasus tersebut melanggar UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Jika terbukti adanya unsur pidana, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk kemudian diteruskan ke persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dia menyebut saat ini kasus masih proses penyelidikan.
Adapun garis polisi telah dipasang di lokasi tambang sejak Jumat (30/12/2022).
(*)
3 Pemuda Diduga Klitih di Sukoharjo Sempat Kejar-Kejaran dengan Warga Sebelum Dapat Bogem Mentah |
![]() |
---|
4 Catatan Coklit Jelang Pemilu 2024, KPU Sukoharjo Harap Dispendukcapil Bantu Pendataan Kependudukan |
![]() |
---|
Cerita Driver Taxi Online di Sukoharjo Menang Lawan Begal, Padahal Sempat Dipukul Batu Bata |
![]() |
---|
Kronologi Driver Taksi Online Nyaris Dibegal di Sukoharjo : Pelaku Tiba-tiba Tarik Tuas Hand Rem |
![]() |
---|
Cerita Driver Taksi Online Nyaris Jadi Korban Begal di Sukoharjo: Selamat karena Parfum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.