Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pasca Tewasnya Anak Kecil di Galian C Polokarto,Satreskrim Sukoharjo Sita Alat Berat & Periksa Saksi

Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa lebih dari 10 saksi hingga menyita tiga alat berat di lokasi penambangan galian C Polokarto tersebut

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ilustrasi tambang galian C di Soloraya 

Laporan Wartawan TribunSolo, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tragedi tewasnya anak kecil berusia delapan tahun di lubang tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada 28 Desember lalu berbuntut panjang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan saat ini tim Satreskrim melakukan investigasi lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Selain itu disita pula sejumlah alat berat dari lokasi galian C atau TKP terjadinya tragedi tersebut.

“Kami sudah memeriksa lebih dari 10 saksi dari keluarga korban, teman-teman korban yang bermain bersama pada saat kejadian, lurah, dan empat pengelola,” kata Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (8/1/2023).

Lantaran menimbulkan korban jiwa, Kapolres mengatakan sedang mempelajari standard operating procedure (SOP) tambang tersebut.

Baca juga: Sok Jagoan Kebut-kebutan di Jalanan Sukoharjo, 37 Pemuda Pakai Motor Brong Lesu Ditangkap Polisi

Wahyu mengatakan kemungkinan akan ada tambahan saksi dari pihak terkait yang diperiksa.

"Kami akan pelajari apakah legalitas secara utuh dan sudah komperhensif termasuk SOP selama penambangan,” kata Wahyu.

Kapolres menyebut tiga alat berat telah disita di Polsek Polokarto karena dianggap menjadi bagian dari barang bukti.

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 39 KUHP yang menyebut barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

Baca juga: Satpam Pabrik Ngaku Anggota TNI, Wanita di Sukoharjo Jadi Korban, Lemas Foto Syur Tersebar

Selain itu juga diatur perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Lebih lanjut, Wahyu tak menutup kemungkinan kasus tersebut melanggar UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Jika terbukti adanya unsur pidana, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk kemudian diteruskan ke persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dia menyebut saat ini kasus masih proses penyelidikan.

Adapun garis polisi telah dipasang di lokasi tambang sejak Jumat (30/12/2022).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved