Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Lowongan Kerja di Karanganyar : Butuh 177 Orang untuk Jadi Panwas Desa, Gaji Rp 1,1 Juta Per Bulan

Bawaslu Karanganyar mencari ratusan orang untuk menampati posisi sebagai panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di desa/kelurahan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Serambi/Budi F
Ilustrasi : Warga memasukkan surat suara yang sudah dicoblos dalam pemilu. Kini menjelang Pemilu 2024, Bawaslu membutuhkan Panwaslu desa/kelurahan. 

 Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar mencari ratusan orang untuk menampati posisi sebagai panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di desa/kelurahan.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan pendaftaran dimulai tanggal 14 Januari 2023. 

"Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023," ucap Nuning, kepada TribunSolo.com, Jum'at (13/1/2023).

Nuninh mengatakan siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan Setempat.

Lanjut, kata dia, surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. 

"Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih," ungkap Nuning.

Dia mengatakan dalam perekrutan Panwaslu Desa/Kelurahan, dibutuhkan setidaknya 177 orang dari 177 desa se Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Nasib Pilu Bayi Dijual Perempuan asal Klaten : Masih Merah, Umurnya Baru Sehari, Dihargai Rp 20 Juta

Baca juga: Lowongan Besar-besaran di Sukoharjo : Butuh 501 Orang untuk Jadi PPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ia menuturkan terkait upah yang akan diterima selama menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan yaitu Rp 1,1 Juta per bulan.

"Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan," ungkap dia.

Ketua Panwascam Colomadu, Danang Kristiyanto mengatakan dalam proses sosialisasi perekrutan Panwas Desa/Kelurahan, melalui penempelan pengumuman rekrutment di 11 kantor desa serta berkoordinasi dengan kepala desa beserta perangkat desa.

Selain itu, sosialiasi juga dilakukan di CFD Colomadu, Minggu (15/1/2023).

"Kami membuka stand di sisi Gerbang barat kantor kecamatan Colomadu, pelaksanaan pukul 06.30-08.00 WIB," ungkap Danang.

Berikut ini daftar syarat-syaratnya :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved