Berita Sukoharjo Terbaru

Truk ODOL hingga Kendaraan Tak Miliki Plat Nomor Siap-siap Ditilang Langsung Satlantas Sukoharjo

Secara kasat mata kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan diberikan surat tilang dan ditindak langsung.

Istimewa/Dok. Satlantas Polres Sukoharjo
Petugas Satlantas Polres Sukoharjo menindak pengemudi truk yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Bundaran Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (14/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo bakal langsung menindak dan memberi bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.

Secara kasat mata kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan diberikan surat tilang dan ditindak langsung.

Antara lain seperti truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan raya.

Serta beberapa pelanggaran dari pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, hingga kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan spion.

Baca juga: Rencana Gapura Kartasuro, Pemkab Sukoharjo Siapkan 4 Desain : Ada Gunungan dan Gitar

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan selaku Kapolres Sukoharjo , melalui Kasat Lantas AKP Sofia Wuriana, mengatakan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan kepada beberapa kendaraan roda 2 dan roda 4, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana menyampaikan, dalam penindakan tersebut sebanyak 37 pelanggar berhasil ditindak.

AKP Sofia menambahkan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pun juga untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.

Baca juga: Razia Hiburan Malam di Sukoharjo, Polisi Tes Urin Pemandu Karaoke dan Pengunjung  

"Khusus untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load, juga kami lakukan penindakan," ucapnya saat dikonfirmasi oleh TribunSolo.com, Minggu, (15/1/2023)

"Karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,“ tambahnya.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara.

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved