Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Polisi Boyolali Terapkan Tilang Manual untuk Pelanggaran Ini, Knalpot Brong - Anak di Bawah Umur 

Polisi Boyolali menerapkan kembali tilang manual untuk beberapa pelanggaran seperti knalpot brong hingga anak di bawah umur.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi: Razia kendaraan di jalan Solo-Selo-Borobudur tepatnya di Jurang Grawah, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Minggu (30/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masyarakat yang masih memiliki kendaraan dengan knalpot brong sebaiknya segera diganti.

Satlantas Polres Boyolali tak akan membiarkan knalpot brong mengaspal di jalanan.

Bikin bising ganggu orang lain.

Jika sebelumnya, kendaraan dengan knalpot brong ini bisa melenggang bebas karena lolos dari rekaman kamera Etle.

Satlantas Polres Boyolali segera akan kembali memberlakukan tilang manual.

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal pemberlakuan tilang manual ini.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Manual di Jalanan Karanganyar Diberlakukan Lagi Selama Libur Nataru

"Kita sosialisasi dulu. Sehingga saat kita melakukan penindakan manual masyarakat tidak kaget," jelasnya.

Dia menyebut sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tindakan tilang manual ini antara lain, knalpot brong atau bising; kendaraan yang tak lengkap seperti TNKB, Spion, Lampu, Kelengkapan surat-surat kendaraan yang berlaku.

Pengendara di bawah umur dan melawan arus atau melanggar rambu juga akan ditilang.

"Kendaraan yang menggunakan Strobo dan penggunaan plat nomor yang tidak standar juga akan dilakukan tindakan tilang," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved