Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Di Solo, Polisi Berpakaian Preman Disebar di Lampu Merah, Tugasnya Cabut Kunci Motor Knalpot Brong

Masalah knalpot brong menjadi salah satu masalah yang kerap dilaporkan masyarakat kepada Polresta Solo. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyaksikan pemusnahan ratusan knalpot brong. Adapun knalpot brong menjadi masalah yang sering dilaporkan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masalah knalpot brong menjadi salah satu masalah yang kerap dilaporkan masyarakat kepada Polresta Solo

Termasuk melalui kanal nomor telepon Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi

"Yang nge-share itu bisa 30 sampai 40 (per harinya)," kata Iwan kepada TribunSolo.com, Jumat (13/1/2023). 

Iwan menyampaikan laporan tersebut tetap ditindaklanjuti personel Polresta Solo

Ada sejumlah tim yang kemudian diterjunkan untuk mengecek dan mengonfirmasi laporan ke lapangan.

Terkait penindakan, Polresta Solo punya cara sendiri. 

Salah satunya dengan pendekatan tertutup. 

Pendekatan tersebut telah dilakukan Iwan beberapa kali, termasuk saat momen malam minggu. 

"Saya pakai cara bertindak yang tidak terbuka, saya tunggu di lampu merah pakai pakaian preman," terang Iwan.

Baca juga: Sok Jagoan Kebut-kebutan di Jalanan Sukoharjo, 37 Pemuda Pakai Motor Brong Lesu Ditangkap Polisi

Baca juga: Tutup Tahun, Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Razia di Solo Dimusnahkan

"(Saat diketahui ada pengendara yang pakai knalpot brong) langsung kita dekati kemudian kita ambil kuncinya. Ada yang kaget juga,".

"Kalau pakai pendekatan terbuka, nanti bisa lebih bahaya, (saat pengendara yang pakai knalpot brong tahu ada petugas nanti langsung tancap gas). Itu bisa membuat pengendara berpotensi jatuh," tambahnya. 

Adapun bagi para pengendara yang tertangkap memakai knalpot brong tetap akan diberikan sanksi sesuai regulasi. 

Termasuk penahanan kendaraan. 

Itu pun ditambah pemilik kendaraan juga perlu melepas knalpot brong yang dipakai lalu tidak boleh dibawa pulang. 

Spare part yang dilepas harus diganti dengan yang orisinil. 

Proses penggantian pun harus dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan.

"(Semisal harus ditahan sebulan) kendaraan itu beneran saya tahan sebulan," ucap Iwan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved