Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penculikan Anak di Sragen

Kronologi Bocah di Gemolong Sragen Diculik ODGJ : Main di Depan Rumah, Lalu Dimasukkan ke Karung

Aisyah Humaira (2) asal Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen diculik Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Senin (23/1/2023). 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polsek Gemolong
Seorang balita dibawa dan dimasukkan ke dalam karung oleh pria yang diduga ODGJ di Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Senin (23/1/2023). Beruntung aksi penculikan diketahui warga. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aisyah Humaira (2) asal Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen diculik Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Senin (23/1/2023). 

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gemolong, AKP Fajar Nur Iksanudin mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pukul 10.30 WIB.

Kemudian, dua orang petugas mendatangi lokasi kejadian yang dimaksud untuk memeriksa kebenaran kabar terbaru sebut. 

"Bahwa sampai di lokasi, ternyata benar adanya bahwa ODGJ tersebut membawa anak kecil," katanya kepada TribunSolo.com.

Diduga, balita tak berdosa tersebut diambil saat sendirian di depan rumah.

Sehingga tidak ada yang mengetahui, bahkan balita tersebut dimasukkan ke dalam karung. 

Balita tersebut diketahui dibawa tak jauh dari rumah, yang kemudian diletakkan begitu saja di depan rumah warga. 

Kemudian, pria ODGJ tersebut lari meninggalkan anak itu di depan rumah warga. 

Sontak, warga dan petugas yang mengetahui kejadian tersebut memotret dan menyebarkan ke grup warga dan relawan, untuk mengetahui siapa orang tua dari balita malang tersebut. 

Baca juga: Penculikan Aisyah Humaira di Gemolong: Dimasukkan ke Karung oleh ODGJ, Hanya Kepalanya yang Terlihat

Baca juga: BREAKING NEWS : Balita di Gemolong Sragen Diculik Pria yang Diduga ODGJ, Dimasukkan ke Dalam Karung

Lanjut AKP Fajar, tak lama setelah itu, sang ibu kandung datang ke lokasi kejadian. 

"Selanjutnya tidak butuh waktu lama, ibu kandung mengetahui hal tersebut, dan datang ibu kandungnya yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya. 

Selanjutnya, ibu dan balita tersebut dibawa ke Mapolsek Gemolong untuk mendapat perlindungan. 

Polisi tak lama juga menangkap pria yang hanya memakai sarung tersebut untuk diamankan di Mapolsek Gemolong.

Dalam hal ini, pihak keluarga yang diwakili ayah kandung AH tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan dan ditanda-tangani diatas materai. 

Polsek Gemolong pun membawa pria ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Surakarta. 

Kemudian baru diketahui identitas pria ODGJ tersebut bernama Juwono berusia 45 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved