Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Beber Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun, Jika Bukan Justice Collaborator Bisa Seumur Hidup

Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase Tribunnews
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga dituntut pidana penjara 8 tahun. 

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Lalu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

(Kompas.tv)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved