Berita Sragen Terbaru
Ancam Gelar Demo, Perangkat Desa di Sragen Kukuh Minta Perbup Nomor 67 Tahun 2022 Direvisi
Para praja mempermasalahkan pengelolaan tanah khas desa atau bengkok. Dimana dalam aturan terbaru, pengelolaan bengkok dilakukan dengan cara dilelang
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ratusan perangkat desa atau praja di Kabupaten Sragen berkumpul di gedung DPRD Kabupaten Sragen, Kamis (26/1/2023) pagi.
Perwakilan dari mereka melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Sragen dan jajaran, serta dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sragen.
Kedatangan mereka meminta agar Peraturan Bupati Sragen nomor 67 tahun 2022 tentang pengelolaan aset desa direvisi.
Para praja mempermasalahkan pengelolaan tanah khas desa atau bengkok.
Dimana dalam aturan terbaru, pengelolaan bengkok dilakukan dengan cara dilelang, kemudian hasil lelangnya dijadikan operasional desa.
Sedangkan selama ini, bengkok tersebut dikelola oleh para perangkat desa, yang menjadi tambahan pemasukan mereka.
Baca juga: Perangkat Desa di Sragen Tak ke Jakarta, Berjuang di Kotanya Sendiri, Minta Revisi Perbup Nomor 67
Usai audiensi, para perangkat desa berkumpul di halaman kantor DPRD Kabupaten Sragen dan membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan Perbup nomor 67 tahun 2022 itu.
Mereka mengancam akan menggelar demo, jika tuntutan mereka tidak segera diindahkan.
Pasalnya, keberatan itu sebenarnya sudah dilayangkan sejak lama.
"Revisi tidak dilakukan, demo, ok?," kata seorang perangkat desa di depan masa.
Pertanyaan itu dijawab lantang oleh perangkat desa lainnya "ok," sembari mengepalkan tangan.
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Karanganyar Bakal ke Jakarta Februari 2023, Tuntut Masa Jabatan 60 Tahun
Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan kedatangan mereka diterima dengan baik oleh pihak DPRD, serta para perangkat desa mengapresiasi sudah dipertemukan dengan Pemkab Sragen.
Tindak lanjut dari audiensi tersebut ialah pertemuan para praja dengan Pemkab Sragen, lantaran perbup merupakan kewenangan dari Bupati.
"Nanti akan ada diskusi antara praja dan eksekutif, hubungannya dengan revisi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (23/1/2023).
Mereka menuntut agar dilakukan diskusi bersama, karena para perangkat desa menganggap apa yang menjadi tuntutannya itu merupakan hal yang benar.
"Saya tidak menyalahkan siapapun, tetapi ini demi kenyamanan teman-teman dalam bekerja, ini fokus kita dalam bekerja, kita menunggu undangan dari Pemkab untuk kita diajak untuk diskusi," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.