Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Open BO Berujung Maut di Sukoharjo, Polisi Dalami Potensi Jaringan Prostitusi di Kalangan Remaja 

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo. Kasus ini berawal dari open BO yang dilakukan korban.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Garis Polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo terus mendalami kasus pembunuhan siswi SMP yang dibunuh dan dibuang di wilayah Kecamatan Grogol oleh teman kencan onlinenya sendiri atau yang sering disebut Open BO

Seperti diketahui pelaku pembunuhan yang sudah diamankan itu adalah Nanang Tri Hartanto (21) yang tega membunuh siswi berusia 14 tahun.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pihaknya terus mendalami terkait kasus tersebut, termasuk potensi jaringan prostitusi di kalangan remaja.

"Belum ada, kita masih mendalami. Terkait jaringan belum ada, kita harus berdasarkan fakta-fakta," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (26/1/2023).

Menurut Kapolres, transaksi kencan online dalam kasus pembunuhan itu langsung dilakukan oleh korban dan pelaku, artinya tidak melalui pihak lain.

Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas

AKBP Wahyu mengatakan, pihaknya juga belum menemukan fakta apakah korban berkaitan dengan satu jaringan maupun dengan pihak-pihak lainnya. 

"Sementara orang per orang langsung, maksudnya menggunakan aplikasi itu langsung. Jadi tidak ada jaringan atau kaitannya dengan mana-mana," jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, imbuh Kapolres, korban sudah beberapa kali melakukan kencan online atau menerima "pesanan".

Saat ini Polres Sukoharjo fokus untuk pembuktian pelaku, sementara juga melakukan pendalaman apakah terdapat jaringan prostitusi di kalangan remaja, khususnya di Sukoharjo

"Ancaman hukuman pelaku seumur hidup karena pasal berlapis. Untuk putusan berapa tergantung pengadilan kan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved