Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Warga Kalikotes Klaten Laporkan Purnawirawan Jenderal : Diduga Serobot Tanah, Nilainya Rp 5,6 Miliar

Seorang purnawiran Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI dilaporkan ke Polres Klaten oleh warga bernama Arief Wicaksono (42).

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Arief Wicaksono (42) sesaat setelah melapor di Polres Klaten terkait kasus penyerobotan 27 bidang tanah miliknya di Kelurahan Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jumat (27/1/2023). Di mana yang dilaporkan adalah purnawiran jenderal TNI. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang purnawiran Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI dilaporkan ke Polres Klaten.

Pelapor adalah Arief Wicaksono (42) warga Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten.

Dia melaporkan purnawiran bintang satu itu karena sebanyak 27 bidang tanahnya diserobot yang berada di Kelurahan Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan.

Menurut Arief, Brigjen (Purn) itu melakukan penyerobotan bidang tanah miliknya yang saat ini tengah menunggu proses pengukuran baru oleh BPN.

Awalnya bidang tanah tersebut adalah tanah letter C milik almarhum Jaiman Atmo Suwito, yang dipecah ahli waris dan dibeli oleh Arief sebesar Rp 5,6 miliar.

"Saat beli masih letter C, lalu oleh ahli waris dipecah, sertifikat yang dipecah baru keluar tanggal 7 September 2022," kata Arief kepada TribunSolo.com usai melapor ke Polres Klaten, Jumat (27/1/2023).

Kemudian pada tanggal 15 September 2022, Brigjen (Purn) itu meminta dilakukan ukur ulang, pihak Arief menerima surat pemberitahuan dari BPN tanggal 2 Desember 2022.

Mediasi dilakukan di Kantor BPN pada tanggal 11 Januari 2023, dihadiri oleh pihak Arief, ahli waris pemilik SHM, dan Brigjen (Purn) itu.

Di mana Arief diundang karena ada perikatan dari PPAT.

Baca juga: Bangga! 5 Pemain Persis Dipanggil Shin Tae-yong untuk Piala Asia U-20, Terbanyak Kedua Habis Persija

Baca juga: Kabar Baik : Car Free Night di Klaten Bakal Digelar Februari, Tak Usah Menunggu Setahun Lagi

"Saat mediasi didapatkan kesepakatan pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang di lokasi sekarang, dan kami disuruh menunggu," kata Arief.

Pada tanggal 20 Januari 2023 sampai tanggal 26 Januari 2023 pihak Brigjen (Purn) itu tanpa konfirmasi memulai aktivitas di tanah tersebut.

Brigjen (Purn) itu menurut Arief menggunakan alat berat untuk meratakan tanah, dan seluruh patok yang sebelumnya ada sudah hilang semua.

"Tanah tersebut untuk pertanian, dan patok yang sebelumnya hilang semua," ucap Arief.

Brigjen (Purn) itu juga baru mengirim dua surat berbentuk PDF hari ini, surat tersebut bertanggal 21 November 2022 dan tanggal 20 Januari 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved