Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Terungkap Penumpang Mobil Audi Tabrak Selvi Ternyata Selingkuh dengan Kompol D, 8 Bulan Berhubungan

Fakta baru terungkap dari kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

(Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)
Nur (23), pengguna mobil Audi A6 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Fakta baru terungkap dari kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Terkait dengan penumpang Audi A6 Nur (23) yang ada di dalam mobil sempat mengaku sebagai istri kedua seorang perwira polisi, kini terungkap fakta baru. 

Baca juga: Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur Kini Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Belakangan diketahui status Nur dan Kompol D diduga adalah pasangan selingkuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang memiliki hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menuturkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."

"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," terangnya.

Baca juga: Beda Keterangan Pihak Kepolisian dan Wanita Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur

Trunoyudo menegaskan, mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi. 

Sementara terkait kasus penggunaan pelat nomor palsu, kata Trunoyudo, itu merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur."

"Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sugeng (41), sopir mobil Sedan Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Sugeng.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved