Polisi Tembak Polisi
Hal Ini yang Bikin Penasihat Hukum Yakin Jika Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J
Penasihat hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum gagal membuktikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tembak Brigadir Yosua.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sebuah klaim disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan.
Penasihat hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum gagal membuktikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tembak Brigadir Yosua alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Harapan Ibunda Brigadir J Jelang Vonis Ferdy Sambo : Harus Dihukum Seberat-beratnya
"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.
Mereka menambahkan, lantaran menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.
"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum.
Tim penasihat hukum juga secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa : Richard Eliezer Tembak Brigadir J Bukan karena Takut, tapi Loyal kepada Sambo
"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesuaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum.
Adapun sebelumnya dalam awal persidangan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berikan judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya, itu judul dari duplik yang kami sampaikan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan.
Kemudian penasihat hukum melanjutkan duplik penasihat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja diberi judul tersebut karena kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1070 halaman," kata penasihat hukum di persidangan.
Penasihat hukum melanjutkan sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif. Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo memberikan masukan agar tidak terang perkara," kata penasihat hukum.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.