Polisi Tembak Polisi
Kesimpulan Jaksa : Richard Eliezer Tembak Brigadir J Bukan karena Takut, tapi Loyal kepada Sambo
Jaksa juga membantah anggapan jika Richard Eliezer terpaksa menembak Brigadir J karena rasa takut kepada Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan jika terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena loyalitas terhadap atasannya.
Karena loyalitasnya kepada Ferdy Sambo itu, Richard Eliezer sampai hati menembak Brigadir J.
Semenrtara itu, jaksa juga membantah anggapan jika Richard terpaksa menembak Brigadir J karena rasa takut kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Drama Air Mata Warnai Pleidoi Ferdy Sambo cs, Psikolog Sebut Upaya Raih Simpati Publik
Jaksa menyampaikan kesimpulan itu dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Pada mulanya, jaksa menyebut penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya dalam kasus ini.
Menurut jaksa, nilai pertanggungjawaban Richard atas penembakan ke Brigadir J tak bisa dilepas berdasarkan aspek psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Richard Eliezer Kenang Perjuangannya Jadi Anggota Polri, Tak Menyangka Dihancurkan Ferdy Sambo
Jaksa juga menyebut Bharada E bukan terpengaruh karena ketakutan atau karena di bahwa kuasa Sambo.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J karena loyalitas terhadap Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
Oleh karenanya, jaksa menegaskan perbuatan Bharada E menembak Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E pun memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, hari ini, jaksa meminta kepada hakim agar menolak seluruh nota pembelaan Bharada E.
Adapun Bharada E mengaku jika dirinya dibujuk oleh Sambo bahwa posisinya akan tetap aman ketika menembak Brigadir J.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.