Polisi Tembak Polisi

Harapan Ibunda Brigadir J Jelang Vonis Ferdy Sambo : Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap keadilan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.

Menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap ada keadilan untuk mendiang anaknya.

Rosti sempat mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Ungkit 7 Versi Keterangan Bharada E yang Tidak Konsisten Terkait Penembakan

Lantaran dia dan keluarganya berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum yakni pidana mati, karena merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Keluarga Brigadir J mengaku kecewa berat setelah menyaksikan melalui tayangan televisi, terkait jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu.

"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti, dalam tayangan Kompas TV, beberapa waktu lalu.

Sebagai orang tua yang telah dipisahkan dari anaknya melalui cara 'pembunuhan yang terorganisir', dirinya tidak menerima bahwa pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Singgung JPU hanya Dengarkan Keterangan Bharada E: Cocok dengan Halusinasi

Ia berpendapat, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang ia nilai sebagai tindakan yang sangat sadis.

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," tegas Rosti.

Rosti pun meminta ditegakkannya keadilan untuk almarhum anaknya dan tentunya keluarganya.

"Jadi di sini kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya, kami rakyat yang sangat kecil yang terzolimi," kata Rosti.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved