Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Singgung JPU hanya Dengarkan Keterangan Bharada E: Cocok dengan Halusinasi

Jaksa Penuntut umum dianggap mengesampingkan kesaksian dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa Penuntut umum dianggap mengesampingkan kesaksian dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Hal ini diungkap Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendengarkan keterangan dari saksi Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Singgung Kegagalan JPU Buktikan Kliennya Ikut Menembak Brigadir J

Menurutnya, JPU telah mengesampingkan kesaksian dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kubu Sambo menyampaikan, alasan jaksa hanya mendengarkan keterangan saksi Bharada E lantaran keterangan yang bersangkutan cocok dengan halusinasi buatan JPU.

"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard semata karena cocok dengan halusinasi penuntut umum, sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti lainnya," kata kuasa hukum membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Selain itu disebutkan bahwa dalil jaksa terkait keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dapat dijadikan sebagai acuan karena kedua saksi merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo adalah dalil yang absurd.

Pasalnya menurut kuasa hukum Sambo, dalil tersebut bertentangan dengan sikap dari jaksa yang justru mendengar kesaksian dari Bharada E yang notabene juga merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo.

"Dalil kedua penuntut umum ini merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya. Sebab disaat yang bersamaan penuntut umum semata-mata hanya menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Teriakan Ferdy Sambo Bukan Kekerasan dan Ancaman untuk Bharada E

Sebelumnya diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved