Berita Boyolali Terbaru
Tak Pandang Bulu, Motor Berknalpot Brong Siap-siap Saja, Bakal Diangkut Satlantas Polres Boyolali
Pemilik kendaraan berknalpot brong jangan kaget jika di tengah tiba-tiba dihentikan polisi di Kabupaten Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemilik kendaraan berknalpot brong jangan kaget jika di tengah tiba-tiba dihentikan polisi di Kabupaten Boyolali.
Polres Boyolali, tak akan membiarkan kendaraan yang memiliki suara bising itu terus-menerus mengaspal di jalanan Boyolali.
Sepeda motor itu bakal diangkut polisi dan dikenakan sanksi tilang.
Seperti 30 unit sepeda motor yang diamankan polisi selama sepekan lalu.
Seluruh kendaraan itu diamankan ke Mako Satlantas Polres Boyolali.
Pemilik kendaraan bisa mengambilnya dengan syarat membawa knalpot standard.
"Membayar denda tilangnya kemudian mengganti knalpot brong tersebut. Banyak kendaraan yang berknalpot brong," kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama, Rabu (1/2/2023).
Kasat menyatakan penindakan knalpot brong ini bukan berarti petugas senang memberikan tindakan kepada pengendara.
Melainkan sebagai bentuk edukasi supaya masyarakat tertib dalam berlalulintas.
Karena memang kecelakaan yang terjadi ini dimulai dari pelanggaran.
Baca juga: Daryati di Wonogiri Merana : 181 Gram Emas Hasil Jualan Daging Ayam Dicuri, Padahal di Tempat Aman
Baca juga: Cara Sri Mulyani Bikin Klaten Capai Herd Immunity : ASN Vaksin Booster Kedua, Juga Ajak Masyarakat
Sedangkan knalpot brong ini selain menimbulkan suara bising juga memberikan efek bagi pengendaranya langsung.
"Karena apa? Karena kalau memakai knalpot brong merasa saya seperti pembalap ni. Akhirnya memancing untuk kebut-kebutan yang bisa menimbulkan kecelakaan," jelasnya.
Knalpot brong ini selain bisa memberikan keselamatan bagi pengendara lainnya.
"Silahkan masyarakat yang masih memiliki knalpot brong silahkan dikembalikan seperti awal," imbuhnya.
Kasat mengatakan hampir setiap pagi pihaknya selalu Mobile untuk mencari pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
"Selain knalpot brong, palanggaran kasat mata lainnya juga akan ditindak. Seperti melawan arus, tata muatan kendaraan yang over load dan over dimensi," pungkasnya. (*)
Kasus DBD di Boyolali Tembus 188 Kasus per Maret 2024, Kecamatan Karanggede Paling Banyak |
![]() |
---|
Hati-hati, Berkendara di Jalan Solo-Semarang Lebih dari 80 KM per Jam, Bakal Kena Jepret Kamera ETLE |
![]() |
---|
Warga Winong Boyolali Diteror Bau Busuk, Biang Keroknya dari Kolam Limbah TernakĀ |
![]() |
---|
Pekerjaan Tol Solo-Jogja Masih Dikebut, Jalan Fungsional Saat Mudik Lebaran Bakal Lebih Panjang? |
![]() |
---|
Gadis Asal Solo Diterima Kuliah di 10 Universitas Luar Negeri, Persiapannya Hanya Dilakukan Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.