Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Ungkit Sandiwara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Kejadian, Merasa Dijebak
Saat itu Ferdy Sambo dan Putri mengondisikan suasana dengan rasa simpati sehingga ada kejanggalan saat kejadian tewasnya Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa AKBP Arif Rachman menyebut dirinya merasa sedang dikondisikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua.
Saat itu Ferdy Sambo dan Putri mengondisikan suasana dengan rasa simpati sehingga ada kejanggalan saat kejadian tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Raut Sambo dan Putri saat Cerita Pelecehan Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan
Ia menyebut Sambo dan Putri terus menangis dan terpukul dengan kejadian yang menimpa Putri.
Hal tersebut disampaikan Arif pada nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Nota pembelaan pribadi kami awali dari penyalahgunaan keadaan oleh atasan kepada kami, sehingga menyebabkan dilema moral," ujar Arif di ruang sidang.
Arif menjelaskan, momen saat Sambo dan Putri menangis ketika sedang bercerita bahwa Putri diduga diperkosa oleh Brigadir J membuat dirinya timbul rasa empati yang besar.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu, ditambah dengan apa yang saya lihat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," tutur Arif.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati, sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Terlebih, dari tampilan raut muka bapak FS dan ibu PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," sambung Arif.
Selain itu, kata Arif, emosi yang ditampilkan Sambo kerap tidak stabil.
Sebab, kepribadian Sambo tiba-tiba bisa menjadi kasar dan melontarkan ancaman yang membuat Arif tegang.
"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani, dan takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," katanya.
Dia lantas menyinggung budaya komando yang mengakar di Polri, sehingga batasan antara bawahan dan atasan itu terasa nyata.
Arif menyebut hubungan yang berjenjang di tubuh Polri itu sebagai relasi kuasa.
"Pola ini yang kadang gugurkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan. Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang," imbuh Arif.
Baca juga: Arif Rahman Minta Dibebaskan, Anaknya Sakit Hemofilia Tipe A, Sementara Istri Tidak Kerja
Diketahui, jaksa menuntut mantan AKBP Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.