Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Ungkit Sandiwara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Kejadian, Merasa Dijebak

Saat itu Ferdy Sambo dan Putri mengondisikan suasana dengan rasa simpati sehingga ada kejanggalan saat kejadian tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa AKBP Arif Rachman menyebut dirinya merasa sedang dikondisikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua.

Saat itu Ferdy Sambo dan Putri mengondisikan suasana dengan rasa simpati sehingga ada kejanggalan saat kejadian tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Raut Sambo dan Putri saat Cerita Pelecehan Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan

Ia menyebut Sambo dan Putri terus menangis dan terpukul dengan kejadian yang menimpa Putri.

Hal tersebut disampaikan Arif pada nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Nota pembelaan pribadi kami awali dari penyalahgunaan keadaan oleh atasan kepada kami, sehingga menyebabkan dilema moral," ujar Arif di ruang sidang.

Arif menjelaskan, momen saat Sambo dan Putri menangis ketika sedang bercerita bahwa Putri diduga diperkosa oleh Brigadir J membuat dirinya timbul rasa empati yang besar.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu, ditambah dengan apa yang saya lihat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," tutur Arif.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati, sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Terlebih, dari tampilan raut muka bapak FS dan ibu PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," sambung Arif.

Selain itu, kata Arif, emosi yang ditampilkan Sambo kerap tidak stabil.

Sebab, kepribadian Sambo tiba-tiba bisa menjadi kasar dan melontarkan ancaman yang membuat Arif tegang.

"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani, dan takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," katanya.

Dia lantas menyinggung budaya komando yang mengakar di Polri, sehingga batasan antara bawahan dan atasan itu terasa nyata.

Arif menyebut hubungan yang berjenjang di tubuh Polri itu sebagai relasi kuasa.

"Pola ini yang kadang gugurkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan. Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang," imbuh Arif.

Baca juga: Arif Rahman Minta Dibebaskan, Anaknya Sakit Hemofilia Tipe A, Sementara Istri Tidak Kerja

Diketahui, jaksa menuntut mantan AKBP Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved