Berita Solo Terbaru
PBB Kota Solo Naik Ugal-ugalan, DPRD Panggil Bapenda dan Minta Direvisi
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno menerima berbagai keluhan masyarakat yang mengaku keberatan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno menerima berbagai keluhan masyarakat yang mengaku keberatan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik.
Ia pun menugasi Komisi 2 Bidang Perekonomian untuk melakukan rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: Alasan Melejitnya Tagihan PBB Warga Solo: Gibran Akui Demi Kejar Target PAD, Tapi Janji Beri Diskon
"Fraksi PDIP Kota Surakarta akan tugaskan anggota di komisi terkait rapat kerja mencermati dengan Bapenda. Ini naiknya sangat memberatkan. Kalau diprosentase dengan yang kemarin lebih dari 100 persen," terangnya saat dihubungi Jumat (3/2/2023)
Minimnya sosialisasi membuat masyarakat banyak yang kelabakan.
"Masyarakat kaget karena ada kenaikan yang luar biasa di PBB," tuturnya.
Ia pun mempertanyakan kajian terkait hal ini.
"Umpamanya rumah di pinggir jalan, yang masuk gang itu harusnya beda. Kajian kan harus menyeluruh. Pertanyaannya itu sudah melalui kajian atau belum. Mestinya Bapenda menyampaikan secara terbuka," jelasnya.
Menurutnya meskipun ada keringanan, hal ini tidak bisa diberlakukan untuk semua warga.
"Walaupun bisa saja mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan kepada kepala daerah. Tapi kalau ini menyeluruh mosok yang keberatan akan menyampaikan surat semua," ungkapnya.
Ia akan meminta Komisi 2 DPRD Kota Solo untuk berkomunikasi terkait hal ini.
"Nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi 2. Menurut saya mohon segera direvisi sehingga masyarakat tidak resah," jelasnya.
Kenaikan yang dirasakan memang beragam. Seperti warga Serengan, Solo, Setyadi yang mengaku mendapat kenaikan tagihan.
"Baru dapat satu tagihan. Naiknya gak banyak. Dari Rp 120 ribu (2022) ke Rp 187 ribu (2023)," jelasnya.
Baca juga: Warga Solo Kaget, PBB Naik Gila-gilaan : Ada yang Naik 400 Persen, Dari Rp450 Ribu Jadi Rp2 Juta
Berbeda dengan warga Merpati 2 no. 4 Cinderejo Kidul Gilingan, Agustinus Adi Sri Tjahjono yang menurutnya kenaikan kali ini membabi-buta.
"Mengeluhkan terkait PBB yg melonjak membabi buta (ugal ugalan) dari tahun 2022 Rp 728.605. Sedang utk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364?" tanyanya.
Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengungkapkan banyak pertimbangan yang membuat PBB di Kota Solo begitu tinggi. Salah satunya pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat.
"Hal tersebut semakin dikuatkan dengan dinobatkannya Kota Surakarta sebagai Kota Layak Huni dengan nilai tertinggi di Indonesia pada tahun 2018. Penilaian itu diberikan oleh Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, berdasarkan survei yang dilakukan di 26 kota dan 19 provinsi," jelasnya.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Surakarta juga telah melakukan studi terkait dengan NJOP di Kota Surakarta.
"Adapun dalam proses studi tersebut, menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah Berpedoman pada studi tahun 2022," jelasnya.
Maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.
"Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta," tuturnya.
(*)
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.