Berita Solo Terbaru
Gibran Jawab Permohonan DPRD Solo Soal Kenaikan PBB : Silakan Kalau Mau Berdiskusi
Gibran akhirnya menanggapi soal permohonan DPRD Solo untuk berdiskusi soal kenaikan PBB di Solo. Dia mau berdiskusi asal melihat juga soal stimulus.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB.
Nilai PBB P2 awal kemudian dikurangi stimulus tersebut untuk mendapat nominal PBB P2 akhir atau nilai PBB yang harus dibayarkan.
Hasilnya, nilai PBB yang harus dibayarkan menjadi Rp 3.814.723.
Kendati demikian, nilai tersebut masih menunjukkan peningkatan sebesar 2 kali lipat lebih dari nilai PBB awal.
Nilai PBB yang harus dibayarkan awalnya berada di besaran Rp 1.724.295.
Besaran tersebut didapatkan dengan nilai NJOP sebesar Rp 1.149.863.000 dikalikan 0,150 persen.
"Kalau mau berdiskusi silakan yang terpenting dari saya warga harus diedukasi stimulus-nya," kata dia.
"Infrastruktur sudah seperti ini masak NJOP-nya tidak naik. Itu yang dirugikan siapa? Yang dirugikan pemilik tanahnya," tambahnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.