Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ini Ganden, Pria yang Intimi Bocah SMP di Klaten : Dilakukan 109 Kali, Korban Sampai Lahirkan Bayi

Tersangka awalnya akrab dengan korban karena korban sering dimintai tolong istri tersangka. Tersangka lantas menghubungi korban via WA

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
GS alias Ganden (50), tersangka yang menyetubuhi Melati (15) remaja perempuan yang merupakan tetangganya sendiri hingga 109 kali. Kini GS diamankan Polres Klaten dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ungkapan rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri kiranya tepat menggambarkan situasi pelik di Desa Sukorejo, Kecamatan Wonosari, Klaten.

GS alias Ganden (50), pria paruh baya yang sudah beristri justru merusak masa depan tetangganya yang masih bau kencur.

Ia merayu dan memperdayai seorang pelajar SMP berusia 15 tahun, untuk berhubungan intim.

Saking bejatnya GS, korban disetubuhi sebanyak 109 kali dalam kurun waktu April hingga November 2022 lalu.

"Pelaku mengajak korban dengan rata-rata 4 kali dalam seminggu, kecuali bulan Juni seminggu 4 kali dan November 1 kali berhubungan," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahkyuni kepada TribunSolo.com, Selasa (7/2/2022).

Tersangka awalnya akrab dengan korban karena korban sering dimintai tolong istri tersangka.

"Korban sering dimintai tolong mengantar istri tersangka untuk kontrol periksa di PKU Delanggu," katanya.

"Setelah kenal lama dan akrab maka tersangka dan korban saling menyimpan nomer WA," tambah Wakhyuni.

Baca juga: Nestapa Puluhan Nasabah Koperasi di Klaten, Uang Hasil Nabung Total Rp 1,8 Miliar Tak Jelas Ke Mana

Tersangka tiba-tiba mengechat korban via WA pada Maret 2022.

Hal tersebut menjadi awal mula tersangka merayu korban dengan memuji korban dan menyatakan perasaan tersangka.

"Setelah tersangka menyatakan perasaan ke korban, tersangka terus menghubungi korban serta memberi perhatian ke korban," kata Wakhyuni.

Korban lalu melakukan persetubuhan selama bulan April hingga bulan November 2022.

Akibat perbuatan persetubuhan tersebut, korban melahirkan bayi pada Desember 2022.

Keluarga korban yang tak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved