Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Wajib Pajak Kota Solo yang Sudah Bayar PBB Harap Bersabar, Restitusi Tak Akan Langsung Dikembalikan

Pemkot Solo akan memberikan restitusi kepada para wajib yang sudah kadung membayar PBB dengan nilai kenaikan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para wajib pajak yang sudah terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan nilai yang dinaikan tidak perlu risau.

Meski pemerintah kota (Pemkot) Solo telah memutuskan untuk menunda kenaikan PBB.

Keputusan penundaan itu diambil setelah pertemuan dengan perwakilan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo di Taman Pracima Tuin Pura Mangkunegaran, Selasa (7/2/2023).

Pemkot Solo akan memberikan restitusi kepada para wajib yang sudah kadung membayar PBB dengan nilai kenaikan.

Para wajib pajak akan mendapat kelebihan pembayaran PBB.

Baca juga: Buntut Penundaan Kenaikan PBB 2023, Pemkot Solo Terbitkan SPPT Baru 

Pasalnya, beberapa PBB nilainya akan disesuaikan dengan ketetapan tahun 2022.

Misalnya, wajib pajak mendapat nilai PBB tahun 2022 sebesar Rp 7 miliar kemudian di tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar.

Maka dirinya akan mendapat nominal restitusi sebesar Rp 3 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat menyampaikan restitusi tidak akan langsung diberikan.

"Restitusi akan dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah itu akan dikembalikan," ucap dia.

Baca juga: Setelah Tunda Kenaikan PBB 2023, Pemkot Solo Bakal Restitusi Uang 1.774 Wajib Pajak

"Artinya didasarkan mekanisme anggaran," tambahnya.

Bila mekanisme anggaran tersebut sudah dilalui, maka nominal restitusi akan dikembalikan.

Pengembalian kelebihan nominal pembayaran PBB akan dikirimkan melalui rekening wajib pajak.

"Bila restitusi sudah dikirimkan, nanti wajib pajak akan mendapat pemberitahuan," jujurnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved