Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Setelah Tunda Kenaikan PBB 2023, Pemkot Solo Bakal Restitusi Uang 1.774 Wajib Pajak

Pemkot Solo bakal melakukan restitusi PBB bagi warga yang sudah membayar PBB 2023. Itu Setelah ada kebijakan penundaan kenaikan PBB 2023.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi : Tanda surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyiapkan sejumlah langkah setelah memutuskan menunda kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Restitusi PBB menjadi salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Solo

Itu merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran PBB kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan. 

Seperti yang disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Nanti akan ada restitusi. Nanti ada yang dikembalikan," ucapnya, Selasa (7/2/2023). 

Restitusi akan diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayar PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinaikan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Tunda Kenaikan Nilai PBB 2023

Dari data yang didapatkan TribunSolo.com, ada sebanyak lebih kurang 1.774 wajib pajak reguler PBB hingga 6 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Nominal PBB yang terealisasi dari jumlah wajib pajak reguler tersebut sebesar Rp 1.639.361.109. 

Gibran masih belum bisa memastikan waktu pemberian restitusi PBB

"Ditunggu dulu," ucap dia. 

Selain restitusi PBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga menyiapkan langkah lain. 

Diantaranya, penutupan loket pembayaran selama seminggu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved